Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Hapus Denda PBB-P2, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

admin01
Published: April 8, 2025
Share
2 Min Read
Emi Abriyani

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID  –  Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD telah mengumumkan penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga bulan Juni 2025.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, serta mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak,” ungkapnya, Selasa (8/4/2025).

Lebih lanjut Emi menjelaskan, penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak. Termasuk tunggakan dari 2024 hingga tahun – tahun sebelumnya. Namun demikian penghapusan ini hanya berlaku untuk denda, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh para wajib pajak.

“Kami hanya menghapuskan dendanya, bukan pokoknya. Jadi dari tahun berapa pun, dendanya kami hapuskan sampai dengan bulan Juni ini. Tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar, Ini sesuai keputusan peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu lanjut Emi, sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Pemko Palangka Raya juga mengadakan program undian berhadiah atau gebyar PBB. Masyarakat yang membayar pajak dari bulan Januari hingga awal Mei akan mendapatkan dua kupon undian. Kupon tersebut akan diundi dua kali, yaitu pada akhir Mei dan awal Oktober 2025.

Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat yang telah membayar PBB, agar segera datang ke kantor BPPRD untuk mengambil kupon undian.

“Jadi yang membayar dari Januari sampai April, masih ada kesempatan. Silakan datang ke kantor untuk ambil kuponnya. Ini bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak yang taat,” imbuhnya.

Selebihnya Emi menyampaikan, dengan adanya penghapusan denda ini dan hadiah gebyar PBB, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak dengan tepat waktu.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • DPD KNPI Mitra Strategi Pemerintah Pusat dan Daerah Bangun SDM Pemuda Pemudi Kalteng August 31, 2025
  • Jalan Sehat Pererat Silaturahmi Gubernur dan BKPRMI August 31, 2025
  • Keberadaan Kerukunan Keluarga Bakumpai Bukti Nyata Semangat Persatuan August 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?