Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Satpol PP Palangka Raya Gencar Pantau THM

admin01
Published: March 1, 2025
Share
2 Min Read
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, saat ini terus menggencarkan dan memperketat pengawasan kegiatan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, saat ini terus menggencarkan dan memperketat pengawasan kegiatan tempat hiburan malam (THM), selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1446H / 2025.

“Sebagai garda terdepan penegak peraturan daerah, maka Satpol PP akan terus menggencarkan dan memperketat pengawasan. Terutama kepatuhan pelaku usaha THM menjalani edaran terkait aturan selama puasa Ramadan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Sabtu (1/3/2025).

Ia mengatakan, kegiatan patroli pengawasan ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Selain itu untuk melakukan pengawasan kepatuhan masyarakat atau pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/210/DPKKO-Par/II/2025

“Edaran Wali Kota ini telah jelas mengatur terkait usaha Hiburan Umum, Cafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan menghadapi Hari Raya Idulfitri 1446 H,” sebutnya

Disampaikan Berlianto, dalam kegiatan pengawasan ini pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016/PIk, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya, dan sejumlah perangkat daerah dilingkup Pemko Palangka Raya.

Diterangkan, tim gabungan telah mendatangi sejumlah THM yang berlokasi di Jalan Temanggung Tilung, Jalan Yos Soedarso dan Jalan Diponegoro Kota Palangka Raya

“Sejauh ini dari hasil pengawasan di beberapa lokasi tersebut tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran dan tempat usaha tutup sesuai ketentuan,” bebernya

Terlepas dari itu Berlianto menegaskan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang timbul dalam kegiatan usahanya, dan mematuhi seluruh ketentuan produk hukum daerah Kota Palangka Raya.

“Mari berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama selama bulan Ramadan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Dukung Program Swasembada Protein Hewani Nasional July 18, 2025
  • Sambut HUT RI ke-80, Pemprov Rapat Perdana Persiapan July 18, 2025
  • Inspektur Upacara Agustiar Sabran Ajak Dukung Pemprov Wujudkan Visi Misi Bangun Kalteng July 17, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimistis Palangka Raya Mampu Raih Kembali Adipura

July 18, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Diskominfo Sambangi Mitra KIM di Tanjung Pinang

July 18, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Berbagi Kebahagiaan dan Kepedulian di Momen Ramadan

July 18, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Jalankan Pengadaan Barang Jasa Bersih dan Transparan

July 18, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?