Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Sambut Ramadan, Wali Kota Palangka Raya Terbitkan Edaran

admin01
Published: March 1, 2025
Share
3 Min Read
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menyambut pelaksanaan Puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446H/2025 Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan aturan dan imbauan melalui surat edaran Wali Kota Palangka Raya dengan Nomor 500.13/ 210 /DPKKO-Par/II/2025.

Surat edaran wali kota yang diterima awak media pada Sabtu (1/3/2025) itu mengatur tentang operasional usaha hiburan umum (UHU), cafe, coffe, shop, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri di tahun ini.

Dalam surat edaran itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menekankan agar masyarakat Kota Palangka Raya dapat mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan.

Adapun secara rinci isi surat edaran Wali Kota Palangka Raya tersebut diantaranya, agar selalu menjaga suasana kondusif dengan memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya, menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti karaoke, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan, dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H (H-3 Idulfitri) sampai dengan dua hari setelah Idulfitri (H+2 Idulfitri).

Kemudian, selama bulan Ramadan untuk diskotik dan klub malam, bar, rumah minum beralkohol tidak diperkenankan buka. Lalu tempat karaoke, cafe, coffe, shop, permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, kedai makan/minum, dan tempat hiburan sejenisnya, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Berikutnya, tempat karaoke, permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol, diperbolehkan buka dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Kepada pengusaha cafe, coffe, shop, restoran, rumah makan, warung makan dan kedai makan/minum, untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup terbatas.

Disebutkan pula kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.

Imbauan terakhir terkait hiburan masyarakat yang bersifat mendatangkan jumlah masa selama bulan Ramadan,  agar terlebih dulu dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui instansi terkait.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Kalteng Masa Bakti 2025-2030 August 27, 2025
  • Rakor Pemprov Bersama Pemkab/Kota: Bangun Kesepakatan Dukung Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025
  • Pemprov Kalteng Siapkan Validasi Data Penerima Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?