Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Sanksi Tegas Perusahaan Tak Patuhi Kebijakan Pemda

admin01
Published: May 20, 2025
Share
2 Min Read
Purdiono.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono, meminta pemerintah daerah (Pemda) di provinsi setempat, memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan.

“Baik itu pemda provinsi maupun kabupaten/kota, agar memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan,” tegasnya, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, tindakan tegas memang perlu diberikan kepada pihak perusahaan besar swasta mana kala  tidak mematuhi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Disisi lain, sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan yang beroperasional di setiap daerah di Kalteng ini untuk memenuhi kewajibannya dalam berkontribusi terhadap daerah.

“Salah satu contoh ikut bertanggungjawab terhadap perbaikan kerusakan jalan negara yang selama ini digunakan sebagai lalu lintas angkutan hasil produksi,” ungkap Purdiono.

Lebih jauh politikus Partai Golkar ini mengatakan, selama ini pemerintah daerah telah mengeluarkan banyak anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan. Termasuk anggaran pemeliharaan dan perbaikan.

Hal itu berbanding terbalik dengan kerusakan yang selalu terjadi. Salah satu penyebabnya tingginya aktivitas angkutan perusahaan dengan tonase melebihi kapasitas jalan.

“Beberapa waktu lalu Pak Gubernur marah-marah kepada perusahaan yang tidak hadir saat membahas penanganan kerusakan jalan. Tentu perusahaan yang tidak kooperatif seperti ini harus di sanksi,” tukasnya menambahkan.

Kecewa dan marahnya Gubernur Kalteng Agustiar Sabran kata Purdiono, adalah hal yang wajar karena pihak perusahaan tak kooperatif menghadiri undangan rapat penanganan jalan rusak.

“Sudah kewajiban perusahaan yang operasionalnya di Kalteng harus ikut aturan. Makanya ketika dipanggil gubernur, maka wajib mereka datang. Apalagi yang dibahas soal kontribusi perusahaan,” ujarnya.

Terlepas dari itu Purdiono mengapresiasi sikap tegas Gubernur Kalteng yang memberi ancaman serius berupa sanksi administratif, kepada pihak perusahaan yang tidak ikut berkontribusi menangani kerusakan jalan.

“Tindakan tegas berupa sanksi administratif hingga menghentikan sementara operasional perusahaan, merupakan bagian dari aturan yang sepantasnya dijalankan pemerintah daerah, ketika perusahaan sudah dinilai tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan,” tandasnya. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Provinsi Kalteng

Hari Bhayangkara ke-79, Purdiono Harap Polri Semakin Solid dan Presisi

June 29, 2025
DPRD Provinsi Kalteng

Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak

June 26, 2025
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono: Desa Dambung Harus Kembali ke Wilayah Kalteng

June 26, 2025
DPRD Provinsi Kalteng

Legislator Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik

June 28, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?