Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Tanpa Izin Resmi, 376 Depot Air Minum di Palangka Raya Terancam Ilegal

admin01
Published: November 18, 2024
Share
2 Min Read
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arief Norkim

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebanyak 376 depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya terancam dinyatakan ilegal karena beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini menjadi sorotan anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif Noerkim, yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Karena tidak ada peraturan daerah yang memayungi hukumnya, segala faktor lain menjadi terabaikan. Uji klinis tidak dilakukan, dan kualitas kesehatannya tidak jelas. Kadang-kadang kita tidak tahu apakah airnya aman untuk dikonsumsi,” ungkap Arif, Senin (18/11/2024).

Lebih lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, bahwa ketiadaan izin berdampak langsung pada kualitas air minum yang diproduksi. Tanpa sertifikasi dan uji klinis, air yang dijual depot-depot tersebut tidak memiliki jaminan keamanan, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Ia juga menyoroti praktik perubahan sumber air oleh beberapa depot. “Dulu air diambil dari sumber terpercaya seperti Tangkiling. Sekarang, banyak depot menggunakan air tanah yang disuling sendiri tanpa izin atau standar yang jelas,” tukasnya.

Terlepas dari itu Arif mendesak pemerintah daerah untuk segera merumuskan peraturan daerah (Perda) yang mengatur perizinan depot air minum isi ulang. Ia menekankan pentingnya regulasi untuk memastikan setiap depot mematuhi standar kesehatan dan keamanan.

“Jika depot-depot ini memiliki izin, mereka wajib memenuhi standar tertentu, termasuk uji kesehatan. Ini adalah cara memastikan air yang dikonsumsi masyarakat aman,” tegasnya.

Melihat situasi ini, Arif meminta masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih waspada dalam memilih depot air minum isi ulang. Ia menyarankan agar konsumen segera melaporkan gejala kesehatan, seperti sakit perut, yang diduga akibat air berkualitas buruk.

“Kalau merasa ada gejala setelah mengonsumsi air dari depot tertentu, segera periksakan dan laporkan. Jangan sampai kita mengabaikan risiko kesehatan hanya karena ingin praktis,” tukasnya.

Regulasi yang jelas diharapkan imbuh Arif, dapat segera diberlakukan untuk melindungi masyarakat dan mendorong depot air minum agar beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Provinsi Kalteng Masa Bakti 2025-2030 August 27, 2025
  • Rakor Pemprov Bersama Pemkab/Kota: Bangun Kesepakatan Dukung Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025
  • Pemprov Kalteng Siapkan Validasi Data Penerima Program Huma Betang Sejahtera August 27, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Transparansi Pemko Palangka Raya

August 3, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Lomba Ketangkasan Damkar

August 6, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Perkuat Kolaborasi di Momentum HUT Kota Palangka Raya

August 6, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Palangka Raya Fair 2025 Sarana Perluas Akses Pasar UMKM

August 6, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?