Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Kemenag Kobar Tandatangani PKS Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

admin01
Last updated: October 22, 2024 5:27 pm
admin01
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Kemenag Kobar Melakukan Penandatanganan PKS untuk Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Foto/Humas)

PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Barat (Kemenag Kobar) telah resmi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) pada hari ini, Selasa (15/10/2024).

Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem di bawah naungan Kemenag, termasuk madrasah, pondok pesantren, madrasah diniyah takmiliyah (MDT), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan lembaga pendidikan lainnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan seluruh tenaga kerja di lingkungan Kemenag terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.

Dengan adanya perjanjian ini, seluruh tenaga pendidik di lingkungan Kemenag Kabupaten Kotawaringin Barat dapat manfaat dari perlindungan tersebut.

Fokus Sosialisasi di Bulan Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun dan Kemenag Kobar akan memaksimalkan sosialisasi serta pendaftaran bagi ekosistem Kemenag selama bulan Oktober 2024.

Tim BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan kunjungan ke Madrasah, Pondok Pesantren, MDT, dan TPQ guna memberikan pemahaman mengenai pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta teknis pendaftaran.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Kemenag Kobar akan hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, tenaga kerja di lingkungan Kemenag dapat bekerja dengan rasa aman dan nyaman, karena telah terlindungi dari risiko ketenagakerjaan yang mungkin terjadi.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Kobar Komitmen Menjalankan Perlindungan Maksimal.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada, mengungkapkan kerjasama ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh sektor tenaga kerja, termasuk di sektor pendidikan keagamaan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh ekosistem Kemenag Kobar terdaftar serta terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kobar, Mulyono, menyampaikan apresiasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama ini.

“Kami berharap seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Kemenag Kobar dapat segera terdaftar dan mendapatkan perlindungan yang layak, demi terciptanya kenyamanan dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ungkapnya.

Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan seluruh tenaga kerja di lingkungan Kemenag Kobar dapat terdaftar dalam waktu dekat dan memperoleh manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat

June 25, 2025
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN

June 25, 2025
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penyaluran Program BSU dengan Validasi Data Akurat

June 20, 2025
Pangkalan Bun

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Penyaluran Program BSU dengan Validasi Data Akurat

June 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?