Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan Kompetensi Keahlian, APIP Kalteng Dibekali Pelatihan Audit Investigasi

admin01
Published: October 14, 2024
Share
4 Min Read
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Badan Diklat (Bandiklat) Kejaksaan RI Jakarta melaksanakan Pelatihan Audit Investigasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. (foto/mmckalteng)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan Badan Diklat (Bandiklat) Kejaksaan RI Jakarta melaksanakan Pelatihan Audit Investigasi bagi APIP Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, di Kampus A Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta tanggal 14 – 18 Oktober 2024.

Kegiatan ini diikuti 18 orang APIP Provinsi, 4 orang Pengelola Pengaduan Masyarakat, 2 orang Perancang Perundang-undangan, 2 orang Jaksa dan 1 orang APIP Kabupaten.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jakarta, Rudi Margono selaku penyelenggara menyambut hangat kedatangan seluruh peserta pelatihan yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan ini.

Dalam arahannya pada acara pembukaan pelatihan, Senin (14/10/2024) Rudi Margono menyampaikan bahwa peserta pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kompetensi keahlian masing-masing APIP menjadi lebih mumpuni dalam audit investigasi, dan nantinya akan lebih percaya diri untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) di Lingkup Pemerintah Provinsi Kaliamntan Tengah.

“APIP memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara maupun daerah karena APIP Provinsi memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan di lingkup Pemerintahan yang diawasinya untuk mengawasi keuangan dan kinerja daerah dengan meningkatkan kolaborasi antara APIP dengan Kejaksaan RI, sehingga penerapan instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng dalam sambutannya yang disampaikan oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring menyampaikan, peran APIP di daerah dalam upaya preventif tindak pidana korupsi muncul melalui adanya fungsi baru dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,  pasal 11 ayat (5) huruf e dan pasal 33 ayat (5) huruf e, yakni fungsi pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Inspektorat Daerah.

“Fungsi pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi diimplementasikan pada Pergub Kalteng No 34 tahun 2020 tentang tentang Kedudukan dan SOTK Inspektorat Prov. Kalteng dan kembali dipertegas dalam Surat Edaran Bersama Mendagri, Ketua KPK dan Kepala BPKP Nomor 11 tahun 2024, Nomor 700.1/3013/SJ dan Nomor HK.01.00./SE.3/K/D3/2024 tentang Penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), bahwa APIP melaksanakan pengawasan dengan prioritas penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan terjadinya kerugian negara/daerah, menangani investigatif dan penanganan pengaduan serta penguatan integritas dan antikorupsi,” bebernya.

“Salah satu pemeriksaan khusus dalam rangka penegakan integritas dan pencegahan korupsi adalah pemeriksaan/audit investigasi, yang dirancang untuk menemukan penyimpangan, temuan kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Audit Investigasi memiliki pendekatan khusus dalam audit internal yang ditujukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengatasi masalah potensial atau dugaan kecurangan. Dalam proses pemeriksaan/audit investigasi, APIP menyelidiki kejadian atau situasi yang mencurigakan dengan tujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta penyimpangan, kecurangan, penyalahgunaan dana, pelanggaran hukum, atau situasi lain yang dapat merugikan pemerintah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Saring berharap APIP Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah siap mengikuti dan berdiskusi dengan pengajar sehingga nantinya dapat mencapai tujuan dari pelatihan ini diantaranya meningkatkan kapabilitas dan keterampilan APIP, dapat mendeteksi indikasi kecurangan, memahami standar pemeriksaan, mampu merancang pemeriksaan, serta dapat mengembangkan kemampuan forensik.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang July 3, 2025
  • KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

KUPA dan PPAS-P Perubahan APBD 2025 Ditandatangani.Gubernur Apresiasi Kerjasama Dewan dan Pemprov

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jaga Keberlangsungan Hidup dan Pelestarian Lingkungan Melalui Mitigasi Bencana

July 3, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad Ke-23 Kabupaten Sukamara, Pemprov Sosialisasikan Program Huma Betang dan Buka Pasar Murah

July 2, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?