Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Rancang Penggunaan DBHDR TA 2025 Sekaligus Antisipasi Karhutla 2024

admin01
Published: August 6, 2024
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2024 08 07 at 22.52.03
Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Kegiatan Dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) tahun anggaran 2025. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Kegiatan Dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (RKP DBH DR) tahun anggaran 2025, bertempat di Aquarius Hotel pada Selasa, (6/8/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni membacakan sambutan Sekda Kalteng. Sri mengapresiasi kegiatan ini sebagai forum perencanaan penggunaan DBH DR untuk tahun 2025 dengan tepat guna.

Sri mengatakan penggunaan DBH DR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah PMK No.216/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

“Peraturan tersebut mengatur bagaimana penyusunan anggaran melalui penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) sampai pada pelaporannya yang harus disampaikan setiap semester,” kata Sri.

Penyusunan RKP DBHDR tersebut diamanatkan di dalam PMK 216 Tahun 2021, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kehutanan melibatkan stakeholder terkait, termasuk OPD pengguna kegiatan strategis lainnya dan kabupaten/ kota yang masih memiliki silpa DBH DR.

Sri berharap dalam forum ini juga tetap antisipasi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan di tahun 2024. Dirinya mengimbau agar mengoptimalkan sumber daya yang ada.

“Sesuai PMK Nomor 216 Tahun 2021, terdapat perluasan penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR), dimana selain untuk merehabilitasi hutan dan lahan, juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya,” tuturnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Menjangkau Sekolah Terpencil, Pemerintah Dorong Pendidikan Hingga Hulu Sungai May 3, 2026
  • Mutu Pendidikan Kapuas Dikejar Lewat Program “Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar May 2, 2026
  • Momentum Otda dan Hardiknas, Pemkab Kapuas Perkuat Pendidikan Lewat Program Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar May 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 05 02 at 15.27.51
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dies Natalis ke-16 FK UPR, Kadinkes Kalteng Dorong Penguatan SDM Kesehatan

May 2, 2026
WhatsApp Image 2026 05 02 at 15.27.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Peringatan May Day Kalteng 2026. Substansi dan Aspirasi Tetap Diutamakan

May 2, 2026
WhatsApp Image 2026 04 30 at 20.13.42 1
Pemerintah Provinsi Kalteng

Latsar CPNS Gelombang IV 2026 Ditutup, Tekankan ASN Inovatif dan Berkarakter

April 30, 2026
WhatsApp Image 2026 04 30 at 20.14.42
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dinkes Kalteng Terima Kunjungan DPRD Murung Raya. Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

April 30, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?