Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Berdampak Negatif, DP3APPKB Sosialisasikan Sekaligus Edukasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak

admin01
Published: July 18, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 07 21 at 21.57.04
Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Seruyan. (foto/mmckalteng)

KUALA PEMBUANG,KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai upaya menekan resiko dan menghindari dampak negatif dari pernikahan usia dini atau usia anak di Kalangan pelajar di wilayah Provinsi Kalteng Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah secara khusus menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Seruyan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Jalan Kuala Pambuang-Telaga Pulang Nomor 2 Pematang Panjang, Kamis (18/07/2024).

Adapun Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi tersebut yakni Yuyun Wahyudi, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng dan Kuat Soebroto Edy Kuncara, Kabid Pengendalian Penduduk dan Pembinaan Keluarga Berencana pada Dinas P3AP2KB Kabupaten Seruyan.

Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Seruyan ini dihadiri oleh Camat Seruyan Hilir Timur, Ketua TP PKK Seruyan Hilir Timur, Kepala Sekolah dan Bapak/Ibu Guru pendamping, 100 (seratus) orang Siswa/Siswi SLTA dan SLTP Seruyan Hilir Timur, Duta Genre dan Forum Anak Daerah Kabupaten Seruyan.

Perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan. Potensi mengalami tindak kekerasan serta hidup dalam kemiskinan. Dampak perkawinan usia anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan selain berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi serta gizi.

Dalam sambutannya pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Seruyan Junaidi mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dan telah memberikan pencerahan kepada siswa-siswi generasi muda di Kabupaten Seruyan.

Lebih lanjut ia mengatakan, angka Perkawinan Anak di Kabupaten Seruyan cukup tinggi tercatat berdasarkan hasil pendataan keluarga tahun 2023 Perkawinan Usia Anak (PUA) terutama untuk perempuan di Kecamatan Seruyan Hilir Timur adalah 470 dari 1.330 Pasangan Usia Subur (34,81 %) dengan berbagai hal yang melatarbelakanginya (putus sekolah, akibat kenakalan remaja, pengaruh narkoba, ekonomi dan lain sebagainya).

“Pemerintah Daerah Seruyan berkomitmen untuk terus mendorong program-program yang mendukung pencegahan Perkawinan Usia Anak (PUA) dengan fokus utama meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat melalui edukasi dan kampanye yang berkesinambungan, berupaya memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak seperti lembaga pendidikan, organisasi masyarakat dan pemerintah desa agar upaya pencegahan dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.

Selanjutnya, Camat Seruyan Hilir Timur, Ustadin Antoni mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam upaya bersama untuk mengedukasi masyarakat, terutama pelajar agar mengerti dampak negatif dari Perkawinan Usia Anak (PUA).

“Diharapkan melalui kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran lebih luas di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pelajar mengenai pentingnya pemenuhan hak-hak anak,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Yuyun Wahyudi, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mecegah terjadinya Perkawinan Usia Anak yang marak terjadi di kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Harapannya, dengan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak ini dapat memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi peserta mengenai pentingnya Pencegahan Pernikahan Usia Anak serta dampak dan bahaya Perkawinan Usia Anak bagi remaja, dan hubungannya dengan penurunan kasus stunting di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?