Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Barito utara

RDP Terkait Tata Batas Desa, Ini Saran Dewan Barito Utara

admin01
Published: June 12, 2024
Share
4 Min Read
Jajaran DPRD Barut saat menggelar RDP dengan Kadis Kominfo setempat. (foto/Purwan)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pihak dari DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Barito Utara terkait tapal batas antara Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang, di gedung DPRD setempat, Rabu (12/6/2024) siang.

Dalam RDP tersebut membahas persoalan tata batas desa antara yang masih belum selesai, dimana antara Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang yang hingga kini masih belum terselesaikan.

Padahal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari gesekan antar warga, serta ada klaim yang masih diperdebatkan ke wilayahannya.

RDP ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan Sekaligus mempimn RDP dan diikuti beberapa anggota orang DPRD lainnya, serta dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan drg. Dwi Agus Setijowati, Kabag Pemerintahan Setda Barito Utara, Dinas Sosial PMD, Camat Gunung Timang, Kepala Desa Panaen, Kepala Desa Pelari dan dinas terkait.

Sementara Kepala Desa Panaen, Marsudi menjelaskan, permasalah tapal batas dengan Desa Pelari hingga sekarang ini masih belum diselesaikan, bahkan masalah ini sempat terjadi pemortalan juga oleh pihak warga Desa Panaen beberapa waktu yang telah lewat.

Hal itu dikarenakan adanya aktivitas pertambangan oleh salah satu perusahaan batu bara. Namun pemortalan ini sudah dibuka karena pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikannya, kala itu.

“Jadi semua masalah ini sudah kami diserahkan kepada Pemkab Barito Utara untuk menyelesaikannya, namun hingga kini masih ada persoalan yang perlu di putuskan secara inkrah” kata Marsudi.

Sementara Anggota DPRD Barut, Edi Frans Aji mengatakan sebelum penetapan suatu desa, harusnya sudah ada tata batas desa sebagai yang merupakan salah satu persyaratan, dan harusnya kedua desa bisa bermufakat sesuai dengan kronologis desa.

“Namun apabila ada perubahan, maka harus ada berita acara. Apabila tidak bisa terselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, maka diselesaikan di pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Sementara Asisten I Setda Barut Girsang mengatakan permasalahan tata batas kedua desa ini cukup sulit untuk diselesaikan, karena sudah ada kegiatan dari masing-masing masyarakat desa. Dirinya bersama Dinsos PMD Barut sudah mempertemukan kedua desa sebanyak 4 sampai 5 kali, namun tidak ada kesepakatan.

“Kita menyarakan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antar kedua desa, karena apabila permasalahan dilimpahkan ke Pemkab Barut, maka akan ada satu pihak yang tidak akan puas dengan keputusan kepala daerah,” tegasnya.

Kemudian, kata Girsang proses perubahan tata batas tersebut juga harus diselesaikan hingga ke Biro Hukum Kemendagri RI.

Waket I DPRD Kabupaten Barut Permana menegaskan dalam RDP adanya kesimpulan antara lain Pemerintah Daerah akan mempercepat proses penyelesaian tata batas antara Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang dan Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru.

Lanjutnya sementara menunggu ditetapkannya Keputusan Bupati Barito Utara tentang Tata Batas antara Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang dan Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru, maka diminta kepada kedua belah pihak, agar menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang menjadi objek permasalahan.

“Diminta kepada kedua belah pihak, agar menerima apapun keputusan Pemerintah Daerah mengenai tata batas Desa Pelari dan Desa Panaen,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?