
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengendalian internal pemerintah provinsi.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng melaksanakan Penilaian Mandiri (PM) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah dan Ruang Rapat Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, yang dilaksanakan mulai hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan dilanjutkan hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 8 sampai dengan 10 Juli 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh assessor dari Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng.
Penilaian Mandiri Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2024 dilakukan pada seluruh Perangkat Daerah, yaitu 47 (empat puluh tujuh) Perangkat Daerah. Dari antaranya, telah dipilih 6 (enam) Perangkat Daerah yang akan mewakili gambaran penilaian SPIP Pemerinath Provinsi Kalteng, yaitu Dinas PUPR, Dinas Sosial, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalteng yang akan dinilai oleh BPKP pusat.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP pada pasal 2 ayat (3), yaitu bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penilaian Mandiri (PM) Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi merupakan proses evaluasi dan pengukuran tingkat kematangan implementasi SPIP di lingkungan Pemda Provinsi Kalteng termasuk juga terhadap perangkat daerah.
Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring yang ditemui secara terpisah, Selasa (9/7/2024) menjelaskan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah bersama dengan Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng melakukan pendampingan dan asistensi data dukung yang harus dipenuhi oleh perangkat daerah.
“Setelah pendampingan ini, Tim Penjamin Kualitas dari Inspektorat Provinsi Kalteng akan melaksanakan penilaian SPIP ke semua Perangkat Daerah, dan pada tanggal 15 Juli 2024 akan diserahkan ke BPKP Perwakilan Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tim BPKP Perwakilan Kalteng Sidiq menyampaikan Pendampingan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah adalah program yang dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah di Indonesia termasuk Pemerintah Provinsi Kalteng, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengendalian internal pemerintah.
“Tujuan utama kegiatan pendampingan ini agar masing-masing assessor SPIP yang telah ditunjuk dapat melakukan penilaian terhadap pengendalian internal di lingkup perangkat daerahnya dengan memberikan grade nilai dan data dukung (eviden) yang sesuai kriteria/parameternya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal di Pemerintah Provinsi Kalteng,” tandasnya.