Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Murung Raya

Perkuat Sinergitas dan Kolaborasi Dengan Media, Setwan Sosialisasikan Perbup Nomor 14 Tahun 2023

admin01
Published: June 6, 2024
Share
3 Min Read
Gedung DPRD Murung Raya. (foto/istimewa)

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan kolaborasi dengan media masa, Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan Media Masa.

Sosialisasi ini digelar di Aula Hotel Syari’ah Famili’Q, Kamis (6/6/2024). Dihadiri sejumlah wartawan media masa, baik cetak, elektronik dan online.

Selain itu, juga menghadirkan narasumber dari perwakilan bagian Hukum Setda Mura Noni Febri, Kadis Kominfo SP, Mura yang diwakili oleh Kabid PIKP, Henry Januardy serta Kepala KP2KP Puruk Cahu diwakili Staf KP2KP Puruk Cahu, Dicky Sitepu.

Staf Ahli Bupati Mura, Rahmad K. Tambunan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menjalin kemitraan harmonis antara media dengan Pemerintah, saling menghargai, menghormati dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Perbup ini juga sebagai pedoman kerjasama Pemda dengan media masa dalam menyebarluaskan informasi, promosi dan publikasi kepada masyarakat luas,” katanya.

Dalam paparan narasumber oleh Bagian Hukum Setda, Noni Febri menjelaskan terkait Perbup Nomor 14 Tahun 2023. Dasar terbentuknya Perbup nomor 14 tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan petunjuk pelaksanaannya PP nomor 61 tahun 2010.

“Kemitraan media terdapat aturan yang dimana terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh mitra media masa, yang pertama menyampaikan surat permohonan kerjasama disertai dengan anggaran biaya yang di tanda tangani oleh pimpinan media masa, yang ke dua ada akta pendirian perusahaan yang mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM RI, yang ke tiga surat ijin usaha perusahaan terdiri nomor induk perusahaan, tanda daftar perusahaan dan NPWP perusahaan dan seterusnya,” jelas Noni kepada peserta.

Sementara itu Kabid PIKP, Hendry Januardy dalam paparan singkatnya menyampaikan harapan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan mitra media masa nantinya mampu mengangkat Kabupaten Murung Raya menjadi lebih baik.

“Kegiatan ini merupakan upaya dalam menguatkan sinergitas dan Kolaborasi dengan mitra media masa, karena media adalah sebagai penyebar luas informasi bagi publik memegang peranan penting, sehingga perlu dipastikan bahwa informasi tersebut diserap publik dan dipahami secara baik,”tuturnya. (ndra)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Murung Raya

Waket DPRD Mura Dukung Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembentukan Koperasi Merah Putih

June 24, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Tiba di Puruk Cahu, Wakil Ketua DPRD Sambut Kedatangan Jemaah Haji

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Apresiasi Pembelajaran Madrasah Ibtidaiyah Swasta Sangat Efektif Dalam Membangun Potensi Siswa

June 26, 2025
DPRD Kabupaten Murung Raya

Warga Desa Olung Hanangan Harapkan Pembangunan Tiga Buah Rumah Ibadah

June 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?