Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Gelar Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada SINAR Tahun 2024

admin01
Published: July 1, 2024
Share
4 Min Read
01072024024848 1
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Prov. Kalteng Maskur secara resmi membuka Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) Tahun 2024. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mewakili Sekda Provinsi Kalteng Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Kalteng, Maskur secara resmi membuka Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) Tahun 2024, yang diselenggarakan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Provinsi Kalteng, di Hotel Best Western, Senin (1/7/2024).

Plh. Pemkesra Maskur saat menyampaikan sambutan tertulis Sekda Provinsi Kalteng mengatakan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan penamaan Rupabumi di wilayah kerja masing-masing daerah.

“Penamaan Rupabumi tidak terlepas dari keterlibatan dan kerjasama semua pihak, baik dari unsur pemerintahan, masyarakat maupun stakeholder terkait, sehingga diperlukan koordinasi yang baik dan intens dengan pihak terkait tersebut”, kata Maskur.

Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) juga mendorong penggunaan teknologi dan Sistem Informasi Geografis (SIG) dalam penyelenggaraan nama Rupabumi, yaitu mengelola Aplikasi/Web Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR), untuk memudahkan pengelolaan, pemetaan dan penataan nama-nama tempat secara efisien dan akurat.

Selanjutnya, pengumpulan nama Rupabumi selain menggunakan Aplikasi SINAR, juga dapat dilakukan melalui non-SINAR, yaitu menggunakan format-format isian yang sudah menyesuaikan data yang dibutuhkan dalam Aplikasi SINAR, sehingga proses pengumpulan nama rupabumi dapat diperoleh dari data sekunder.

“Data tersebut dapat diinput dalam SINAR, dan diolah menjadi data yang siap untuk proses dalam pembakuan Nama Rupabumi, di sinilah gunanya sinergisitas pihak-pihak terkait pada penamaan rupabumi dalam pengumpulan data sekunder yang dibutuhkan dalam SINAR” ucapnya.

Lebih lanjut Maskur mengharapkan, dengan terlaksananya kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman teknis serta keterampilan peserta dalam pengolahan data dan penelaahan nama rupabumi pada SINAR, sehingga dapat meningkatkan ketercapaian target nama rupabumi dalam Sistem Informasi Nama Rupabumi, “serta dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas nama rupabumi di Provinsi Kalimantan Tengah yang dibakukan dalam Gazetir Indonesia Tahun 2024” pungkasnya.

Sementara itu Plt. Karo Pemerintah dan Otda Setda Prov. Kalteng Rusita Murniasi dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, dalam mengolah data dan menelaah nama rupabumi pada SINAR sesuai data sekunder yang dikumpulkan, “dan menelaah data yang sudah ada di dalam SINAR sesuai wilayah kerja masing-masing, guna menghasilkan nama rupabumi baku yang lebih berkualitas” paparnya.

Disebutkannya pula, peserta pada kegiatan ini meliputi Pejabat Fungsional/Tenaga Teknis dari Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah yang menangani penamaan rupabumi di wilayah kerja masing-masing daerah.

“Waktu pelaksanaan kegiatan Asistensi Teknis Pengolahan Data dan Penelaahan Nama Rupabumi pada Sinar Tahun 2024 ini, selama 2 hari yaitu tanggal 1 s.d. 2 Juli 2024, dan bertempat di ruang Meeting Hotel Best Western Palangka Raya” sebutnya.

Diinformasikan pula, kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponimi Badan Informasi Geospasial (BIG) yakni Surveyor Pemetaan Ahli Pertama BIG Andreas Kelvin Pijianto dan Novan Dwiki Adimas.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kini Miliki Layanan CT Scan, Bupati: Masyarakat Tak Perlu Lagi Dirujuk ke Luar Daerah June 29, 2026
  • CT Scan Resmi Beroperasi, Warga Kapuas Tak Lagi Bergantung pada Rujukan ke Luar Daerah June 29, 2026
  • Universitas Palangka Raya Ikuti Kegiatan Sarasehan Kebangsaan: Perlu Kebijakan Afirmatif agar Seluruh Perguruan Tinggi Miliki Kesempatan Setara Tingkatkan Mutu dan Daya Saing June 29, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 28 at 23.16.56
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

June 29, 2026
WhatsApp Image 2026 06 27 at 18.44.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Pelantikan Pengurus IODI Masa Bakti 2026–2030

June 27, 2026
WhatsApp Image 2026 06 27 at 18.44.21
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ribuan Warga Meriahkan Fun Bike dan Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80 Bersama Gubernur Kalteng

June 27, 2026
WhatsApp Image 2026 06 27 at 18.44.34
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pj. Sekda Kalteng Hadiri Paripurna DPRD, Tujuh Fraksi Setujui Pembahasan Lanjutan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

June 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?