
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menciptakan tata kelola perkebunan yang sehat dan sesuai dengan regulasi serta ketentuan yang berlaku sekaligus menyelaraskan regulasi antar dinas/instansi terkait se kalteng. Pemerintah provinsi melalui Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri menghadiri Sosialisasi regulasi Hak Guna Usaha (HGU) dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), bertempat di Hotel M Bahalap Palangka Raya. Kegiatan ini dibuka secara resmi Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin.Rabu (26/06/2024).
Dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi HGU dan FPKMS tersebut nampak Kadisbun bersama narasumber yakni dari Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengikuti diskusi panel.
Turut hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini yakni Kepala OPD yang membidangi urusan Pertanian se-Kalteng serta Kepala Kantor Pertanahan se-Kalteng.
Pada kesempatan tersebut, Kadisbun Rizky R Badjuri mengatakan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) dibentuk oleh Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2023. Satgas terdiri dari beberapa Kementerian/Lembaga yang membidangi industri kelapa sawit. Salah satu agenda kerja yang ada di Satgas adalah pemenuhan HGU dan FPKM.
“Pertemuan ini untuk menyelaraskan regulasi terkait dengan HGU dan FPKMS kepada seluruh dinas yang membidangi pertanahan dan perkebunan di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah”, tutur Risky.
Ia menambahkan, komoditas kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Kalteng. Dimana peluang dan prospeknya ke depan sangat besar dan menjanjikan dan merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.
“Peraturan Daerah dan peraturan turunannya ini, diharapkan akan terakomodir kebutuhan seluruh pemangku kepentingan guna menjamin iklim investasi yang baik”, pungkasnya.