
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan kualitas atau mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar lebih maju dan Optimal, Pemerintah Provinsi memberikan fleksibilitas dalam hal tata kelola keuangan secara mandiri dan otonom melalui BLUD. Meski demikian Pemerintah Provinsi Kalteng secara tegas mengingatkan untuk tidak selalu berorientasi pada keuntungan semata, namun lebih kepada manajemen mutu pelayanan kesehatan yang prima , profesional, transparan , akuntabel dan responsif.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) H. Nuryakin membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Se- Provinsi Kalteng, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya. Bimtek ini diselenggarakan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalteng sebagai bagian dari upaya Asistensi Pembinaan BLUD Puskesmas.Senin (24/06/2024)
Bimtek dihadiri Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten/Kota, serta Narasumber dan para Kepala KPPN di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi Kalteng.
Mengawali sambutannya, Sekda Nuryakin menyampaikan bimtek ini tentunya merupakan forum yang sangat strategis, untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan BLUD Puskesmas di wilayah Bumi Tambun Bungai, diantaranya mengenai pengelolaan keuangan, pengelolaan kinerja, dan juga tata kelola BLUD yang efektif, efisien, transparan, dan profesional.
“Meski bisa mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun perlu saya ingatkan juga, pengelolaan BLUD Puskesmas berbeda dengan BUMD, jadi tidak berorientasi mencari keuntungan atau profit oriented semata, tetapi yang paling utamanya adalah untuk menyediakan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat”, tutur Nuryakin.
Disampaikan Sekda, penerapan kebijakan BLUD memberikan fleksibilitas atau keleluasaan bagi puskesmas, untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan secara mandiri dan otonom, yang mengedepankan prinsip efektivitas dan produktivitas, guna membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.
Sebagaimana diatur lanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan, dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat, untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Adapun Praktek Bisnis Yang Sehat yang dimaksud adalah penyelenggaraan fungsi organisasi BLUD berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik, dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing”, jelasnya.
Ia menekankan, fleksibilitas pengelolaan keuangan itu harus benar-benar dibarengi tanggung jawab besar jajaran BLUD puskesmas, dengan bekerja secara profesional, lebih responsif, lebih kreatif, dan lebih inovatif, sehinga mampu memberikan manfaat layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali, termasuk mereka kurang mampu.
“Hal tersebut sejalan dengan arahan dan harapan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah, yang dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk terus meningkatkan pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai, salah satunya dengan membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B di Hanau, Kabupaten Seruyan”, pungkasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalteng Wawan Juswanto dalam laporannya menyampaikan BLUD didirikan untuk memberikan layanan umum yang lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, BLU maupun BLUD diberikan fleksibelitas dalam pengelolaan keuangannya. Pembinaan teknis BLUD dilakukan oleh Kementerian Teknis Kementerian/ Lembaga terkait dan pembinaan keuangan dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan.
”Tujuan BLUD adalah memberikan layanan efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab. BLUD membantu mencapai tujuan pemerintah daerah dengan status hukum yang tidak terpisah dari Pemda. BLUD juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, kinerja keuangan dan manfaat bagi masyarakat”, ucap Wawan.
Ia berharap dengan adanya fleksibilitas ini, BLUD dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diinformasikan, sampai saat ini terdapat 117 BLUD di Provinsi Kalteng terdiri dari 96 Puskesmas, 19 Rumah Sakit dan Shrimp Estate serta 1 KPHL yang telah ditetapkan sebagai BLUD.