
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan Sinergitas, melakukan sinkronisasi dan penyempurnaan akhir dari RKPD Kabupaten dan Kota agar bisa selaras dengan program pembangunan pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Provinsi Kalteng melaksanakan kegiatan Fasilitasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang digelar di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Rabu (12/06/2024).
Tampak hadir perwakilan Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Kalteng Yohanna Endang, Perencana Ahli Muda Bappedalitbang Provinsi Kalteng Fredy Darinton, Fungsional Badan/Dinas/Unit Kerja di Lingklup Provinsi Kalteng, Bappeda Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung. Dalam sambutannya Leonard menyampaikan bahwa rancangan akhir RKPD bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RKPD.
“Fasilitasi ini dilakukan agar terciptaanya sinkronisasi Kabupaten/Kota dengan Provinsi Kalteng terhadap Arah Kebijakan, Prioritas Daerah dan Prioritas Nasional, hasil fasilitasi ini disampaikan dalam bentuk surat Gubenur melalui kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD kabupaten/kota,” ungkap Leonard.
Leonard meminta Perangkat Daerah Provinsi Kalteng untuk memberikan masukan dan saran secara lisan maupun tertulis terhadap RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan disampaikan kepada Bappedalitbang Provinsi Kalteng.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 102 Rancangan Akhir RKPD yang telah dibahas bertujuan untuk memastikan program dan kegiatan Perangkat Daerah telah diakomodir dalam rancangan akhir RKPD yang dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD.
“Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perkada tentang RKPD kepada kepada Gubernur melalui kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng untuk difasilitasi” tutup Leonard.
Untuk diketahui, fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, dan kerjasama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur kepada Kabupaten/Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Fasilitasi pada hari pertama dijadwalkan untuk Kabupaten Sukamara, Barito Timur, Barito Utara, Kotawaringin Timur dan Lamandau, sedangkan untuk hari kedua (12/06) dijadwalkan untuk Kabupaten Pulang Pisau, Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya dan Barito Selatan.