Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sekretaris Daerah Sampaikan Dua Raperda dalam Rapur DPRD ke-4 Masa Persidangan II

admin01
Published: June 3, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 06 04 at 14.31.05
Sekda Kalteng H. Nuryakin menyerahkan Dua Reperda Provinsi Kalimantan Tengah dan diterima Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Wiyatno pada acara Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin hadir dalam Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah.

Nuryakin mengungkapkan pada agenda tersebut diamanatkan untuk menyampaikan Pidato Pengantar atas 2 (dua) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, senin, (3/6/2024).

“Dua Raperda tersebut yakni Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, dan Tata cara Angkutan Laut dan Sungai Yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang,” ungkapnya.

Lanjut Sekda, dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara riil telah dilakukan sebagai sinergisitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah.

“Anggaran Pendapatan sebesar Rp 6,6 triliun lebih, dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 6,730 triliun lebih atau 101,96% yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah direalisasikan Rp 2,589 trilliun lebih, atau 106,48 persen dari target Rp 2,432 triliun lebih; Pendapatan Transfer direalisasikan Rp 4,127 triliun lebih, atau 99,17 persen dari target Rp 4,162 triliun lebih; dan, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 12 miliar lebih, atau 208,92 persen dari target Rp 5 miliar lebih,” paparnya.

Anggaran Belanja sebesar Rp 7,309 triliun lebih, dengan realisasi sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp 6,326 triliun lebih atau 86,54 persen, yang terdiri dari: Belanja Operasi direalisasikan Rp 3,412 triliun lebih, atau 84,80 persen dari target Rp 4,024 triliun lebih; Belanja Modal sebesar Rp 1,537 triliun lebih atau 86,38 persen dari target Rp 1,780 triliun lebih; Belanja Tidak Terduga Rp 11 miliar lebih atau 10,15 persen dari target Rp 109 miliar lebih; dan, Belanja Transfer direalisasikan sebesar Rp 1,365 triliun lebih, atau 97,81 persen dari target Rp 1,395 triliun lebih.

“Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA Tahun Berkenaan adalah sebesar Rp 1,113 triliun lebih dan Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah per 31 Desember 2023 dengan total aset sebesar Rp 15 triliun lebih, total kewajiban Pemerintah Provinsi Rp 313,212 miliar lebih, dan total Ekuitas Rp 14,687 trilliun lebih,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda kedua membahas pengangkutan sumber daya alam dengan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport).

“Pada Tahun 2015, kita memiliki regulasi lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang. Namun, dengan pesatnya kemajuan teknologi dan juga perkembangan hukum saat ini, kami menganggap Perda Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan,” jelasnya.

Penyesuaian perda tersebut bertujuan menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.25.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi Akademisi dan Pengelola Hutan, Dishut Kalteng Hadiri Penandatanganan PKS dan Seminar Ilmiah

February 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?