Hal ini disampaikan Herson B Aden saat menyampaikan paparan Sekda Provinsi Kalteng pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Merek Kolektif, di Hotel Best Western Palangka Raya, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, promosi dan diseminasi KIK adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan pemanfaatan aset budaya dan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat tertentu. KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik yang diwariskan secara turun-temurun. Langkah-langkah promosi dan diseminasi yang dilakukan dapat meliputi dokumentasi dan pemetaan, penguatan kapasitas komunitas, kampanye kesadaran masyarakat, pengembangan produk dan pasar, kolaborasi dan kemitraan, perlindungan hukum, dan diseminasi pengetahuan.
“Dengan promosi dan diseminasi yang efektif, kekayaan intelektual komunal tidak hanya dapat dilestarikan, tetapi juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan komunitas pemilik dan masyarakat luas”, tutur Herson.
Ia kembali menegaskan, pemerintah daerah dapat memainkan peran penting dalam melindungi, melestarikan, dan meningkatkan kekayaan intelektual komunal, sehingga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar bagi masyarakat setempat”, ungkapnya.
Selain itu, pemerintah provinsi juga memiliki peran penting dalam promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal. Berikut adalah beberapa peran kunci yang dapat diambil oleh pemerintah provinsi diantaranya Koordinasi dan Harmonisasi Kebijakan, Pengembangan Kebijakan Provinsi, Peningkatan Kapasitas dan Edukasi, Dukungan Finansial dan Fasilitasi, Pengembangan Infrastruktur, Perlindungan Hukum meliputi Bantuan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Penegakan Hukum, Promosi dan Diseminasi meliputi Pameran dan Festival Provinsi serta Media dan Publikasi, Kolaborasi dan Kemitraan meliputi Kerjasama Antar Daerah dan Kemitraan dengan Sektor Swasta, Monitoring dan Evaluasi meliputi Evaluasi Program dan Laporan Berkala.
Pada kesempatan itu, Herson juga menjelaskan terkait merek kolektif yang jenis merek dagang yang digunakan oleh anggota dari suatu organisasi atau kelompok untuk mengidentifikasi barang atau jasa yang mereka hasilkan atau sediakan sebagai memiliki asal-usul yang sama, atau karakteristik tertentu yang sama. Merek ini biasanya dimiliki oleh suatu asosiasi, koperasi, atau badan hukum lain, dan digunakan oleh anggotanya untuk menunjukkan bahwa produk atau jasa tersebut memiliki kualitas tertentu yang dikendalikan oleh asosiasi tersebut. Ciri-ciri Merek Kolektif yaitu kepemilikan bersama, penggunaan terbatas, kontrol kualitas dan tujuan identifikasi..
Manfaat merek kolektif yakni dapat meningkatkan Kepercayaan Konsumen dimana merek kolektif membantu membangun kepercayaan konsumen karena menjamin standar kualitas tertentu. Selain itu, promosi bersama yaitu anggota dapat memanfaatkan kekuatan promosi bersama, sehingga biaya promosi dapat lebih efisien, perlindungan hukum yaitu merek kolektif memberikan perlindungan hukum terhadap penggunaan yang tidak sah oleh pihak di luar asosiasi serta pengakuan dan diferensiasi yaitu merek ini membantu produk atau jasa anggota untuk dikenali dan dibedakan dari produk atau jasa lain di pasar.
Yang dijelaskan terkait proses pendaftaran merek kolektif meliputi persiapan Dokumen, pengajuan permohonan:*Mengajukan permohonan pendaftaran merek kolektif ke kantor kekayaan intelektual yang berwenang, Pemeriksaan formalitas, publikasi dan persetujuan, Pemeriksaan Substantif serta pemeriksaan Sertifikat.
“Merek kolektif memainkan peran penting dalam membantu komunitas atau kelompok tertentu untuk mempromosikan produk atau jasa mereka secara bersama-sama, menjaga kualitas, dan membangun kepercayaan konsumen”, terangnya.