Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rakor Perluasan Piloting Pengukuran IPA, KPK RI Minta Daerah Bisa Terbitkan Regulasi Pengukuran Kinerja Pengelolaan BMD

admin01
Published: April 30, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 05 01 at 23.25.55
Foto Bersama Sekda Kalteng H. Nuryakin saat menghadiri Rapat Koordinasi Perluasan Piloting Pengukuran Indeks Pengelolaan Aset (IPA) terhadap beberapa Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Ruang Auditorium Bhineka Tunggal Ika Lt. 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta selatan, (foto/mmckalteng)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID.– Sebagai upaya penyelamatan aset dan kekayaan daerah khususnya barang milik daerah KPK RI meminta dan berharap kepada pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota agar adanya regulasi khusus terkait standar untuk Pengukuran kinerja dari badan/instansi didaerah dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah ( BMD ), sehingga memudahkan melakukan monitoring dan evaluasi, pencatatan, pelacakan,tata kelola, penyimpanan dan data base yang konkret, akuntabeI dan transparan terhadap aset milik pemerintah daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Perluasan Piloting Pengukuran Indeks Pengelolaan Aset (IPA) terhadap beberapa Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di Ruang Auditorium Bhineka Tunggal Ika Lt. 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta selatan, Selasa (30/04/2024).

Kegiatan Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jatim, Kalbar dan Kalteng Wahyudi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Kepala Bidang Aset dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Madiun, Kota Pontianak, Kota Palangka Raya, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam sambutannya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jatim, Kalbar dan Kalteng Wahyudi mewakili Direktur Wilayah III Koordinasi Supervisi KPK menyampaikan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan yang sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention atau yang lebih dikenal dengan MCP, dimana salah satu substansi dalam MCP yakni area Pengelolaan BMD.

“Melalui upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat menerbitkan regulasi pengukuran kinerja pengelolaan BMD yang digunakan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengukuran di daerahnya masing-masing,” ucapnya

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring secara terpisah menyampaikan bahwa Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan suatu alat pengukuran kualitas pengelolaan barang milik daerah dan implementasi dari IPA merupakan bentuk penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

“Saat ini pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalteng masih terpusat di Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng, diharapkan ke depannya Pengukuran Indeks Pengelolaan Aset dapat segera dilakukan sehingga pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalteng menjadi lebih baik dan seluruh aset dapat terpelihara dan terlindungi,” ungkapnya.

“Selain itu, Kuasa Pengguna Barang di masing-masing perangkat daerah wajib melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya sebagaimana diamanahkan dalam pasal 140 Perda Kalteng No.4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Peletakan Batu Pertama Subdenpom Kapuas, Perkuat Penegakan Disiplin TNI April 27, 2026
  • Pemkab Kapuas Genjot Penurunan Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor April 27, 2026
  • Pemkab Kapuas Dorong Skema Sharing Iuran JKN Gandeng Dunia Usaha April 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.35
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jatim dan Kalteng Bangun Kerja Sama Ekonomi: Catat Transaksi Rp2,08 Triliun

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?