Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Monitoring Pembiayaan Kesehatan di Daerah, Pusjak PDK Kemenkes RI Gelar Pertemuan Pendampingan Perhitungan PHA/DHA Provinsi Kalteng

admin01
Published: April 17, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 04 18 at 22.27.09
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Kementerian Kesehatan RI menggelar Pertemuan Pendampingan bagi Provinsi/Kab./Kota dalam Perhitungan Provincial Health Account/District Health Account (PHA/DHA) Provinsi Kalimantan Tengah. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembiayaan di daerah guna mendukung program peningkatan derajat kesehatan masyarakat, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Kementerian Kesehatan RI menggelar Pertemuan Pendampingan bagi Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Perhitungan Provincial Health Account/District Health Account (PHA/DHA) Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Hotel Aquarius Palangka Raya, Rabu (17/04/2024).

Adapun Narasumber kegiatan ini berasal dari Pusjak PDK Kemenkes, dan diikuti oleh peserta dari Bappeda, BKAD, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta Rumah Sakit dan Puskesmas se-Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Rainer Danny P. Mamahit yang hadir mewakili Kepala Dinas, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan landasan baru untuk melakukan berbagai upaya percepatan dalam menjalankan transformasi kesehatan melalui enam pilar, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

“Oleh karena itu, pengelolaan pendanaan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti sangat penting untuk mencapai pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkualitas bagi seluruh penduduk Indonesia. Suatu daerah akan dapat mengetahui potensi pembiayaannya dan ke mana akan dialokasikan, serta untuk apa dana tersebut digunakan melalui System Health Account (SHA),” ujarnya.

Dijelaskan pula, Health Account (HA) adalah proses pencatatan dan klasifikasi data belanja kesehatan (health expenditure), yang merupakan sebuah proses untuk menggambarkan aliran biaya atau belanja yang dicatat dalam penyelenggaraan sebuah sistem kesehatan atau dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mendapatkan gambaran pembiayaan kesehatan secara menyeluruh (komprehensif). Di banyak negara, HA hanya dilakukan dalam skala nasional yaitu National Health Account (NHA) dan tidak dikenal istilah District Health Account (DHA) maupun Provincial Health Account (PHA).

Rainer juga menambahkan, bahwa penggunaan istilah NHA, PHA, dan DHA berhubungan dengan batas kewilayahan, dimana DHA merupakan belanja kesehatan dalam wilayah kabupaten/kota, sedangkan PHA mencakup belanja yang dikeluarkan di sejumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan, ditambah dengan belanja kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi yang tidak tercatat di dalam DHA.

Sedangkan lanjutnya, NHA merupakan kumpulan PHA-PHA ditambah belanja kesehatan di tingkat pusat tetapi tidak termasuk dana dekonsentrasi, tugas perbantuan, bantuan sosial maupun dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ditransfer ke provinsi atau kabupaten/kota.

“Provincial dan District Health Account (PHA/DHA) merupakan salah satu alat bantu monitoring dan pengambilan keputusan di bidang kesehatan yang memberikan gambaran pembiayaan kesehatan bersumber publik maupun swasta di daerah. Perhitungan pembiayaan kesehatan ini membantu pengambil keputusan dalam menjawab beberapa pertanyaan pokok terkait isu kecukupan, pemerataan, efisiensi, efektifitas, dan keberlanjutan yang dapat digunakan sebagai dasar kebijakan alokasi sumber daya kesehatan,” ucap Sekdis.

Lebih lanjut, kegiatan pendampingan PHA/DHA ini diharapkan dapat memberikan informasi tentang pembiayaan pelayanan kesehatan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Informasi tersebut dapat dijadikan dasar agar pembiayaan pada bidang kesehatan melalui PHA/DHA dapat tersusun dengan baik, sehingga dalam penyusunan perencanaan menjadi lebih baik, serta dapat meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas pemerintahan lokal. Adapun output dari kegiatan ini adalah tersusunnya dokumen PHA/DHA Tahun 2024 pada delapan Kabupaten di Kalimantan Tengah.

“Mengingat pentingnya PHA/DHA ini, koordinasi, kolaborasi dan sinergi dengan lintas sektor terkait seperti Bappeda, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan institusi vertikal yang ada dalam wilayah Kabupaten/Kota harus terus dilakukan agar dokumen PHA/DHA dapat tersusun,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026
  • Peletakan Batu Pertama Subdenpom Kapuas, Perkuat Penegakan Disiplin TNI April 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.35
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jatim dan Kalteng Bangun Kerja Sama Ekonomi: Catat Transaksi Rp2,08 Triliun

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?