
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam mewujudkan PNS profesional dengan standardisasi hak dan kewajibannya dalam melaksanakan tugas, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekda Kalteng Nuryakin melalui sambutan Gubernur Kalimantan Tengah. Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Rabu, (17/4/2024).
“Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat. Penyempurnaan ini untuk menyesuaikan era sekarang terhadap perkembangan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas melalui aturan terbaru,” jelasnya.
Nuryakin menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terdapat perubahan dalam memanajemen pengelolaan ASN, sebagai contoh proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.
“Sosialisasi ini menjadi penting untuk memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan, sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Nuryakin berharap perangkat daerah yang hadir dapat dipahami proses pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi dan urusan administrasinya. “Semoga sosialisasi yang disampaikan oleh Pokja pengawasan bidang pengisian jabatan pimpinan tinggi wilayah 1 Bapak Dr. Rudiarto Sumarmo menjadi modal besar dalam penyelenggaraan fungsi ASN dan pelayanan bagi masyarakat,” harapnya.