Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

OJK : Waspadai Tawaran Menggiurkan Pinjol ilegal Menjelang Lebaran Idulfitri

admin01
Published: April 3, 2024
Share
2 Min Read
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalimantan Tengah Otto Fitriandy. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Kalimantan Tengah Otto Fitriandy mengimbau agar waspada mengenai tawaran-tawaran jasa keuangan yang ilegal menjelang libur lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, karena menjadi kesempatan bagi penyelenggara jasa keuangan menawarkan dana untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

“Menjelang lebaran, jangan lupa kalau mendapatkan penawaran, pinjaman online ilegal, investasi ilegal jangan diambil. Jangan ambil pinjol untuk kebutuhan lebaran,” imbaunya. Selasa (2/4/2024).

Dalam hal penyediaan layanan keuangan, Otto mengatakan perbankan sudah mempersiapkan layanan operasional terbatas menjelang Idulfitri nanti yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.

“Biasanya kalau untuk operasional bank, mereka akan membuat layanan operasional terbatas di beberapa kantor cabang tertentu. Dari pihak bank akan memberi pengumuman terutama ketersediaan uang untuk penarikan bagi masyarakat,” jelasnya.

Tambahnya, dari segi layanan penarikan uang di ATM, Bank Indonesia juga sudah mempersiapkan perbankan dalam melayani masyarakat selama libur lebaran, termasuk penukaran uang dan hal lainnya.

“Sehingga mengurangi kendala susahnya melakukan penarikan uang, transaksi, serta aktivitas yang berhubungan dengan lembaga jasa keuangan,” kata Otto.

Kepala Kantor OJK Kalimantan Tengah tersebut juga mengungkapkan tetap membuka layanan aduan masyarakat terkait permasalahan industri jasa keuangan melalui Online maupun call center.

“Tentang aduan masyarakat, tetap menghubungi kita OJK, bisa melalui call center yang berhubungan dengan layanan jasa keuangan 24 jam. Kalau di OJK Kalteng, yang berhubungan dengan sengketa industri jasa keuangan dengan OJK kami tetap membuka layanan pengaduan melalui APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen),” tuturnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan Bisnis

Hingga Mei 2025, OJK Terima 67 Pengaduan Entitas Illegal di Kalteng

June 13, 2025
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
Ekonomi dan Bisnis

BEI Gelar Literasi dan Inklusi Pasar Modal Road to CMSE 2025, Tingkatkan Pemahaman dan Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

April 19, 2025
Ekonomi dan BisnisPemerintah Provinsi Kalteng

Melaui TPAKD Akses Keuangan Merata Seluruh Daerah: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kurangi Kesenjangan dan Tingkatkan Kesejahteraan

April 17, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?