
JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi dan menjauhi segala perilaku koruptif di tubuh ASN khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng dan juga sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya serta dampak korupsi dan gratifikasi dalam pelayanan publik, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi Gratifikasi dan Penyuluhan Anti Korupsi, bertempat di Aula Mess Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Cut Nyak Dien, Jakarta, Kamis (21/03/2024).
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yakni Penyuluh Anti Korupsi Rickson BB. Sirait dan Toni Septia, serta Anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng Fortune Maskuline dan Sugeng Wiyono.
Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Penyuluhan Anti Korupsi ini diikuti oleh 42 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang merupakan pegawai di lingkungan Badan Penghubung, Mess Kalteng dan Anjungan Kalimantan Tengah Taman Mini Indonesia Indah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Wisnu Kusumo, yang mewakili Kepala Badan Penghubung Kalteng dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan memaparkan tugas pokok dari Badan Penghubung Provinsi Kalteng, sehingga di dalam melaksanakan tugas pelayanannya tidak menutup kemungkinan ada potensi terjadinya praktek korupsi dan pemberian gratifikasi.
“Kegiatan ini tentunya sangat penting untuk mengingatkan kembali kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak yang bertugas di Badan Penghubung tentang bahaya dan dampak korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari hari,” ujarnya.
Selanjutnya, Inspektur Pembantu Khusus Cahkung yang hadir mewakili Inspektur Daerah Provinsi Kalteng dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi kepada ASN dan Tenaga kontrak di lingkungan Badan Penghubung di Jakarta merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diamanatkan KPK-RI, dan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Aparat Sipil Negara Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi serta menciptakan budaya anti korupsi dalam diri Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.
“Badan Penghubung Provinsi Kalteng merupakan salah satu unit kerja yang selain menjalankan tugas administrasi pemerintahan juga melakukan hubungan kerja antar lembaga pemerintahan, masyarakat, pelajar dan mahasiswa Kalteng di Jakarta yang tentunya berkaitan dengan pelayanan publik. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya anti korupsi dalam diri pegawai Pemerintah Provinsi Kalteng, menghindari segala bentuk pemberian yang berindikasi pada tindakan gratifikasi dan suap, apalagi yang berbentuk pemerasan. Sehingga tercipta kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan dan terhindar dari tindakan koruptif,” pungkasnya.