Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

OJK Terbitkan POJK Tata Kelola Syariah, Tingkatkan Kepercayaan Publik, Pertumbuhan yang Tinggi, Sehat dan Berkelanjutan

admin01
Published: March 6, 2024
Share
3 Min Read

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan public trust atas penerapan prinsip syariah di bidang perbankan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada 16 Februari 2024.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola), yang lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis Bank syariah.

POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS, antara lain penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.

Dalam Siaran Persnya, Rabu (6/3/2024), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan. Semua pihak, PSP, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini.

Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tidak terlepas dari upaya untuk terus meningkatkan tata kelola perbankan syariah guna menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan. Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya.

POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 yang bertujuan untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.

Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten di seluruh kegiatan usaha dan operasional bank, diharapkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat yang akan memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di Indonesia.

Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang di antaranya telah menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi.

Penguatan posisi DPS semakin menegaskan bahwa peran dan fungsi DPS sangat penting bagi industri perbankan syariah. DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

Namun demikian, penerapan prinsip syariah di bank bukan semata-mata hanya menjadi tugas DPS. Seluruh tingkatan dan jenjang organisasi di bank juga wajib menjaga agar kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan Bisnis

Hingga Mei 2025, OJK Terima 67 Pengaduan Entitas Illegal di Kalteng

June 13, 2025
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
Ekonomi dan Bisnis

BEI Gelar Literasi dan Inklusi Pasar Modal Road to CMSE 2025, Tingkatkan Pemahaman dan Lindungi Masyarakat dari Investasi Bodong

April 19, 2025
Ekonomi dan BisnisPemerintah Provinsi Kalteng

Melaui TPAKD Akses Keuangan Merata Seluruh Daerah: Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Kurangi Kesenjangan dan Tingkatkan Kesejahteraan

April 17, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?