
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo membuka resmi Best Practice Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024. Yang dihadiri oleh Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota se-Kalimantan Tengah.
Edy Pratowo berharap kegiatan ini memberikan manfaat untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Ballroom Bahalap Hotel pada Senin, (26/2/2024).
Edy menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. Kemudian Menteri melakukan evaluasi kinerja Pj. Bupati dan Pj. Walikota berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
“Evaluasi kinerja Pj. Gubernur, Pj. Bupati dan Pj. Walikota digunakan sebagai bahan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan bahan penilaian kinerja Pj. Gubernur/Pj.bupati/Pj. Walikota,” jelas Edy Pratowo.
Berdasarkan amanat peraturan tersebut, Penjabat Bupati dan Walikota wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri atas 12 (dua belas) aspek penyelenggaraan pemerintahan dan inovasi pelaksanaan tugas penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, meliputi : Aspek Pelayanan Publik; Pembangunan Daerah; Keuangan Daerah; Kepemimpinan Kepala Daerah; Kebijakan Daerah; Pemerintahan Desa; Kelembagaan Daerah; Kepegawaian Daerah; Tramtibum Linmas; Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pemerintahan Umum; dan Aspek Kerjasama Daerah,” sebutnya.
Edy Pratowo berharap kegiatan ini menjadi acuan untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dengan baik, benar sesuai dengan indikator-indikator yang ditentukan.
“Sehingga ke depannya, dapat memberikan informasi dan gambaran atas kinerja Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota di Kalimantan Tengah. Kinerja yang baik tentu akan berdampak langsung bagi kemajuan pembangunan, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Agenda ini menghadirkan narasumber Plh Inspektur IV Inspektorat Jenderal Ihsan Dirgahayu dan Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah serta Dewan Perwakilan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Yasoaro Zai.