
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemeritah Provinsi Kalteng dalam hal ini Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mendorong agar produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik untuk dapat didaftarkan menjadi Indikasi Geografis.
Sebuah produk disebut Indikasi Geografis jika punya karakteristik tersendiri yang tidak dijumpai pada daerah lain, punya kualitas yang dipengaruhi faktor alam, faktor manusia maupun kombinasi keduanya. Contohnya dari segi bentuk, citarasa, maupun khasiat yang dihasilkan.
Hal ini diingkapkan Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi mewakili Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat menghadiri acara Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah di Aula Luwansa hotel Palangka Raya, Kamis, (22/2/2024). Acara Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis ini bertemakan ”Ngalampangan Panatau Petak Balanga Mangguna Indikasi Geografis (Bangkitkan Ekonomi Kreatif Daerah Melalui Potensi Indikasi Geografis)”, di dalamnya akan dibahas kekayaan produk daerah baik sumber daya alam, barang kerajinan tangan, ataupun hasil industri.
Gubernur dalam sambutannya, dibacakan Shaemi mengatakan Ketika Indikasi Geografis didaftarkan, maka bermanfaat menjaga kelestarian alam dan reputasi kawasan, melestarikan adat istiadat, pengetahuan serta kearifan lokal. Memberi jaminan kualitas berdasarkan hukum bagi konsumen, serta menaikkan harga jual karena telah teruji dan terbukti kualitas dan reputasinya. Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur merupakan satu-satunya kabupaten yang berhasil mendaftarkan produk unggulan daerahnya berupa beras ”Siam Epang” sampit menjadi Indikasi Geografis.

“Kabupaten Barito Utara mengajukan Beras ”Talun Koyem” yang masih dalam proses penyempurnaan dokumen deskripsi. Serta Kabupaten Gunung Mas dengan produk perkebunan berupa Kopi dengan citarasa khas yang perlu untuk segera di daftarkan menjadi Indikasi Geografis,” bebernya.
Maka dari itu, perlindungan Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis sangatlah penting untuk mencegah pemalsuan atau melabelkan wilayah geografis tertentu pada produk yang kualitasnya sebenarnya tidak sebaik aslinya.
Dalam pertemuan ini juga dilaksanakan penandatangan komitmen bersama oleh kepala daerah di 13 kabupaten dan 1 kota untuk meningkatkan pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis di Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus penyerahan piagam penghargaan pada Kabupaten dan Stakeholder yang mendukung program kekayaan intelektual.
“Pesan saya kepada seluruh Kepala Daerah, Satuan Perangkat Daerah Kalimantan Tengah, mari daftarkan produk unggulan daerah menjadi Indikasi Geografis dengan target tahun 2024, ”1 Kabupaten, 1 Indikasi Geografis,” pesannya.
Turut hadir Direktur Merk dan Indikasi Geografis Telaumbanua sebagai narasumber, Forkopimda Prov. Kalteng, Bupati/wali kota dan Pj. Bupati/wali Kota, serta peserta dari kab/kota se-Kalteng.