
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menciptakan iklim investasi perkebunan yang kondusif di daerah maupun terjalinya hubungan yang harmonis antara investor dan penduduk lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PAD melalui sektor perkebunan Pemerintah Pusat melalui undang-undang cipta kerja memberikan angin segar kepada masyarakat lokal dimana perusahaan yang berinvestasi di daerah khususnya perkebunan sawit wajib hukumnya memberikan perkebunan plasma 20 persen dari luas area sawit yang di miliki perusahaan dan diberikan kepada masyarakat dan itu sudah diatur oleh peraturan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan dan ditegaskan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat membuka secara resmi Forum Diskusi dengan tema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), bertempat di SwissBell Hotel Danum Palangka Raya, Senin (05/02/2024).
Pada kegiatan ini turut hadir antara lain Forkopimda Provinsi Kalteng, Kapolda Kalteng, Danrem 102/Panju Panjung, mewakili Kajati Kalteng, mewakili Bupati Kotawaringin Timur, mewakili Bupati Gunung Mas, Mewakili Pj. Bupati Seruyan, dan sejumlah kepala OPD terkait, Ketua GAPKI Cabang Kalteng bersama jajaran, serta Ketua Asosiasi/Profesi Provinsi Kalteng. Hadir sebagai narasumber Pengamat Hukum Lingkungan dan Kehutanan Noto Sadino.
Kalimantan Tengah dengan luas wilayah 153.568 km2 atau 15 juta hektar lebih yang terdiri dari 13 Kabupaten dan 1 (satu) kota, merupakan provinsi terluas di Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen Perkebunan luas perkebunan sawit Kalteng tahun 2022 adalah 1,9 juta hektar yang terdiri dari perkebunan rakyat seluas 330 ribu hektar dan selebihnya 1,5 juta dikelola oleh Perusahaan Swasta Nasional, dan Perkebunan Sawit Kalteng terluas ketiga secara nasional setelah Riau dan Kalimantan Barat.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada GAPKI Cabang Kalteng atas terselenggara kegiatan ini, dalam rangka diskusi terkait perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah.
Pembangunan daerah membutuhkan kehadiran para pengusaha, dengan investasi yang dilakukan oleh para pengusaha bersama-sama pemerintah, dapat membuka lapangan kerja, mengurangi angka kemiskinan, membangun SDM, membangun infrastruktur dan lain-lain.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah optimis dan mengapresiasi adanya iklim investasi sawit yang baik, dan mendorong agar hasil produksinya berdampak kepada masyarakat sekitar antara lain penanganan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, pendidikan, infrastruktur hingga peningkatan perekonomian dan kesejahteraan” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalteng menegaskan pentingnya perusahan kelapa sawit di Kalteng untuk memperhatikan masyarakat sekitar perusahaan, sesuai amanat undang-undang, Skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20% dari luas lahan.
“Penting bagi perusahaan untuk memberikan plasma 20% kepada masyarakat, hal ini supaya investasi bagi pengusaha perkebunan di Kalimantan Tengah aman dan nyaman, sehingga tidak akan terjadi lagi konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar kebun” tegasnya.
Gubernur juga berharap pada forum ini akan menjadi wadah yang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk mencari solusi bersama pemerintah dalam memajukan sektor perkebunan kelapa sawit terutama di Kalimantan Tengah.
Sementara itu Sekjen GAPKI Pusat M. Hadi Sugeng memaparkan, bahwa industri kelapa sawit merupakan industri yang sangat strategis penyumbang devisa terbesar di luar sektor tambang, penyerap tenaga kerja dan sebagai penggerak ekonomi daerah.
Tahun 2022 penerimaan devisa dari sawit mencapai 39 miliar dolar atau sekitar 600 triliun, dan angka ini adalah yang tertinggi sepanjang perusahaan kelapa sawit memberi kontribusi kepada negara, dan tahun 2023 ekspor produksi sawit diperkirakan mencapai 33,12 juta ton dengan nilai ekspor 30,7 miliar dolar atau sekitar 476 triliun.
Luas perkebunan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektar, sekitar 41% atau 6,7 juta hektar dikelola dan dimiliki oleh petani, sedangkan sisanya seluas 9,68 juta dikelola oleh BUMN dan PBSN, mampu menyerap tenaga kerja yang sangat banyak secara total 16,2 juta tenaga kerja.
“Peran industri kelapa sawit sangat dirasakan secara dalam menggerakkan perekonomian nasional termasuk perekonomian di Kalimantan Tengah. Dan untuk meningkatkan peran industri sawit dalam mendongkrak perekonomian di Kalimantan Tengah, perlu dipikirkan dan terus didorong untuk pengembangan industri hilirnya” paparnya.
Ia mengharapkan forum diskusi ini dapat menghasilkan solusi dan rekomendasi yang konkret untuk memajukan sektor perkebunan kelapa sawit khususnya di Kalimantan Tengah dan secara nasional pada umumnya.