Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkebunan Kelapa Sawit Terluas ke-3 Indonesia, Gubernur Kalteng Dorong Investasi Sehat Bagi Kesejahteraan Masyarakat

admin01
Published: February 5, 2024
Share
2 Min Read
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran foto Bersama pada acara Forum Diskusi bersama GAPKI. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mendorong agar hasil produksi investasi sawit berdampak kepada masyarakat terhadap penanganan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, pendidikan, infrastruktur hingga peningkatan perekonomian dan kesejahteraan.

Komitmen tersebut ia sampaikan melalui forum Diskusi bersama GAPKI Dengan Tema “Prospek Perkebunan Kelapa Sawit Pasca Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)” di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya.

Bagi Kalimantan Tengah kelapa sawit merupakan komoditas strategis. Berdasarkan data jumlah dan luas perizinan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah (total 295 unit dengan luas 3,272 juta Ha dan sudah operasional 197 unit seluas 2,267 juta Ha), Kalimantan Tengah menempati peringkat ke-3 terluas perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

“Jumlah tersebut belum termasuk dengan sawit rakyat. Demikian pula halnya dengan produksi CPO yang mencapai 6,937 juta ton per tahun,” Kata Gubernur di Forum Diskusi oleh GAPKI Kalteng. Senin, (5/2/2024).

Dalam menjaga iklim investasi kelapa sawit yang baik, pemerintah provinsi Kalimantan Tengah berharap adanya kepastian hukum melalui UUCK (Undang-undang Cipta Kerja).

Keberadaan UUCK terkait sektor perkebunan menghapus 33 Pasal UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang sekaligus menambah beberapa pasal tambahan, yang pada dasarnya dipahami adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam berusaha/ investasi. Beberapa pasal yang menyangkut sanksi pidana bahkan dihapus dalam UUCK (pasal 105, pasal 106 dan pasal 109).

Terdapat penambahan pasal krusial dalam UUCK perhatian dunia usaha sektor perkebunan saat ini yakni pasal 110 A dan pasal 110 B. Dunia usaha sektor perkebunan kelapa sawit di Kalteng menanti “arah” dan “kepastian” penerapan kedua pasal tersebut khususnya pasal 110A, karena akan sangat berdampak bagi keberlangsungan usaha dan investasi perkebunan kelapa sawit.

“Kita sama-sama berharap bahwa Pemerintah Pusat akan menemukan solusi terbaik bagi dunia usaha/investasi sektor perkebunan, mengingat bahwa Pemerintah Daerah juga merupakan pelaksana dari Undang-Undang yang dibuat oleh Pemerintah Pusat,” Harapnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025
  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?