
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemberdayaan terhadap perempuan dan anak tidak hanya seputar pengembangan potensi saja, melainkan perempuan dan anak wajib diberdayakan atas keadilan dan kepastian hukum yang merupakan hak asasinya.
Pemerintah provinsi beberapa pekan lalu telah melaksanakan Rakor pemberdayaan perempuan dan anak untuk mewujudkan DRPPA, kemudian dilanjutkan dengan pemberdayaan melalui kewirausahaan, serta pada saat ini, Senin (4/12/2023) melalui Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah menggelar FGD lanjutan atas akses keadilan bagi perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut adalah Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak atau TPPO melalui Forum Group Discussion (FGD) Tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Kalimantan Tengah, yang dibuka secara resmi oleh Staf Ahli bidang KSDM Suhaemi mewakili Seksa Kalteng di Aula Dinas P3APPKB.
Suhaemi melalui sambutan Sekda mengatakan kerentanan bagi Perempuan dan anak menjadi korban dari tindak kekerasan sangat tinggi, maka dari itu FGD ini sebagai wujud menjaga keadilan bagi perempuan dan anak di Kalteng.
“Maraknya kasus kekerasan perempuan dan anak di lingkungan masyarakat pun masih banyak yang enggan untuk melapor, dikarenakan berbagai faktor dan alasan. tidak jarang dikarenakan takut dan khawatir jika harus berhadapan dengan proses peradilan.” Kata Suhaemi.
Selain ketakutan tersebut juga dipengaruhi kurangnya pemahaman atas proses proses peradilan yang akan dihadapi. Sebab itulah perlunya peran penegak hukum melakukan advokasi terkait perlindungan hukum maupun peradilan bagi korban kekerasan, tentu akan dapat memaksimalkan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan.
Selain penegak hukum, Suhaemi menyampaikan pentingnya peran lembaga adat dalam memenuhi hak perempuan dan anak, melalui edukasi yang diberikan kepada masyarakat secara langsung maupun dalam hal perlindungan secara hukum adat.
“Sinergitas yang dibangun antar stakeholders juga sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam hal memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan.” Tambahnya.
Pemerintah provinsi berkomitmen melalui Nota Kesepakatan tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditandatangani pada tahun 2022 yang lalu.
“Tentunya, menjadi harapan kita bersama, perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, dalam Membangun Ketahanan Keluarga Menuju Kalimantan Tengah makin BERKAH.” Harap Sahli KSDM tersebut.
Sementara itu disampaikan oleh kepala dinas DP3APPKB Linae Victoria Aden, tujuan yang ingin dicapai yaitu kesamaan persepsi tentang perlindungan dan pemenuhan hak korban kekerasan terutama dalam proses hukum dan keadilan.
“Diwujudkan melalui diskusi tindak lanjut atas nota kesepahaman terkait akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam sistem peradilan terpadu di Kalimantan Tengah yang telah ditandatangani di tahun 2022 yang lalu.” Paparnya.
Hadir peserta instansi, lembaga organisasi peran terkait pencegahan, perlindungan, dan penanganan korban kekerasan serta narasumber dari kejaksaan tinggi Kalteng, polda Kalteng, DAD Kalteng.