Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Masyarakat Miliki Peran Strategis Wujudkan Desa Antikorupsi Tahun 2023

admin01
Published: November 28, 2023
Share
4 Min Read
22 Kepala Desa Percontohan Desa Anti Korupsi menerima penghargaan dari KPK RI. (foto/mmckalteng)

PANAJAM PASER UTARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka pencegahan tindak pidana Korupsi Pemerintah Pusat dan daerah bersinergi dengan lembaga antirasuah KPK RI untuk mewujudkan desa anti korupsi 2023, meski demikian KPK menilai semua sosialisasi dan pencegahan tidak akan berjalan maksimal bila peran serta masyarakat dalam mendukung pencegahan tindak pidana Korupsi tidak dilibatkan atau dijalankan dengan maksimal artinya masyarakat adalah benteng pertama dalam pencegahan karena masyarakat melihat,mendengar dan mengetahui bila tindak pidana tersebut terjadi.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menghadiri Launching Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2023, di Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/11/2023).

Adapun Pengukuhan Desa Anti Korupsi Tahun 2023 dilakukan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, serta dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Keuangan RI, Kementerian Desa PDTT RI, Kepala Daerah dari 23 Provinsi, Sekretaris Daerah beserta unsur Forkopimda Kalimantan Timur, Walikota/Bupati se Kalimantan Timur, dan Walikota/Bupati yang menjadi Desa Antikorupsi Tahun 2023.

Turut pula hadir pada kegiatan ini antara lain Inspektur Daerah Kabupaten Kotim Masri bersama Kepala Desa Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.

Pada kesempatan tersebut, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan saja, tapi peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk sama-sama berkontribusi di dalam pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, termasuk penindakan dilaksanakan bersama masyarakat.

“Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK melalui tiga pendekatan, yaitu Pendekatan pendidikan dengan penanaman nilai-nilai anti korupsi, menumbuhkan sikap integritas di semua jajaran masyarakat, Pendekatan pencegahan dengan perbaikan sistem digitalisasi seperti Siskeudes, dan Pendekatan penindakan yang merupakan langkah terakhir apabila upaya-upaya yang sudah dilakukan tidak berhasil. Tiga pendekatan tersebut tentunya tidak akan efektif dan efisien jika hanya KPK yang melakukannya, oleh sebab itu masyarakat juga harus ikut berkontribusi dalam menciptakan dan mewujudkan desa anti korupsi dengan ikut terlibat mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga proses evaluasi,” ungkapnya.

“Jangan membenarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar supaya sikap, perilaku kita terhadap nilai-nilai anti korupsi bisa ditingkatkan dan hal-hal yang menjadi budaya atau kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini sudah dianggap biasa harus kita hilangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Tengah secara terpisah menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah juga mengirimkan satu Desa Percontohan Anti Korupsi, yaitu Desa Bagendang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur dengan telah terlebih dahulu dilakukan proses penilaian oleh Tim KPK RI, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, dan Inspektur Daerah Kabupaten Kotim pada tanggal 25 Oktober 2023 yang lalu di Desa Bagendang Hilir dengan memperoleh predikat Istimewa, sehingga masuk dalam kriteria Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Nasional.

“Penilaian dan Evaluasi Desa Anti Korupsi dilakukan terhadap lima aspek yaitu Penguatan Tata Kelola, Penguatan Pengawasan, Penguatan Pelayanan Publik, Peran Serta Masyarakat, dan Aspek Kearifan Lokal. Oleh karena itu, hasil yang telah dicapai Desa Bagendang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tentunya menjadi contoh dan dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya. Sehingga, ke depannya Percontohan Desa Anti Korupsi akan diperluas ke Kabupaten lainnya yang ada di wilayah Provinsi Kalteng, guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa menjadi lebih baik, transparan serta bebas dari korupsi,” tutupnya.

Pada kegiatan tersebut, juga sekaligus dilakukan pengukuhan terhadap 22 Desa Anti Korupsi yang menjadi percontohan di 22 Provinsi, sehingga sampai dengan tahun 2023 terdapat 33 Provinsi yang sudah memiliki masing-masing 1 (satu) Desa Percontohan Anti Korupsi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla July 9, 2025
  • Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam July 9, 2025
  • Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6 July 9, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Pustakawan Indonesia 2025 Agen Perubahan dan Pencipta Ekosistem Literasi

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?