
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lakukan Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pelaporan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB), yang dilaksanakan diSwiss-Belhotel Danum Palangka Raya. Selasa, (28/11/2023).
Bimtek tersebut dibuka oleh Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Sri Widanarni menyampaikan sambutan Sekda Prov. Kalimantan Tengah, menyampaikan beberapa arahan dalam proses penyusunan RAD PKSB.
Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) disusun sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 53 tahun 2022 sebagai amanat Inpres 6 tahun 2019. Beberapa hal menjadi perhatian dalam penyusunannya antara lain:
1. Lahan perkebunan sawit yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan.
2. Sengketa lahan yang semakin meningkat antara perusahaan dan masyarakat lokal.
3. Belum adanya pembangunan pabrik kelapa sawit dengan kapasitas yang sesuai untuk petani swadaya yakni pabrik dengan kapasitas 10 ton/tbs/jam).
4. Harga benih sawit mahal sehingga masyarakat cenderung menggunakan benih tidak unggul (benih illegitim).
5. Lahan petani yang masih tumpang tindih dengan perizinan HGU perusahaan.
6. Isu jalan umum yang rusak karena dampak dari aktivitas per-sawit-an.
7. Isu sumber daya manusia (pendidikan bagi anak-anak petani di sekitar areal perkebunan).
8. Pembinaan dan pendampingan sertifikasi ISPO bagi pekebun swadaya.
Lanjut Sri, dalam penyusunan dokumen RAD PKSB agar memperhatikan 5 (lima) komponen yang tercantum dalam Inpres 6 Tahun 2019 maupun Pergub 53 tahun 2020, sedangkan terkait program dan kegiatan direkomendasikan melihat permasalahan sawit yang ada di daerah masing-masing.
“Terhadap bimbingan teknis pelaporan RAD PKSB, diharapkan partisipasi aktif Provinsi dan Kabupaten/kota yang sudah memiliki dokumen RAD PKSB agar dapat menyampaikan laporannya sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku.”
Dengan bimtek ini jadi harapan besar bekal Kabupaten/Kota dalam menyusun dan melaporkan program serta kegiatannya masing-masing, mengingat pada tahun 2024 telah tersedia Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Semoga RAD-PKSB dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan KALTENG makin BERKAH.” Harap Sri.
Turut mengundang Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) I Ditjen Bina pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Novianto, Sekretariat Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Perkebunan Ade Imansyah, WWF Indonesia, Kepala Bidang Pembinaan Usaha, Pemberdayaan, Kelembagaan, Pengembangan Potensi Perkebunan (PUPKP3) Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Muhammad Rusan serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.