Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Meski Mahal, Namun Tetap “Diburu”

admin01
Published: October 22, 2020
Share
6 Min Read
Antrian warga di salah satu pangkalan gas elpiji 3kg di kawasan pinggiran pahandut seberang Palangka Raya. (foto/edwan)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKNI.ID – Meski usianya sudah semakin senja, namun tidak menyurutkan semangat pak Yan (sapaan akrab dari Sukamdiansyah), untuk terus berusaha mengais rejeki demi keluarga dengan anak-anak yang masih berusia sekolah.

Wartawan saat foto bersama Sukamdiansyah pemilik Caffee Bot Jembatan Kahayan. (foto/edwan)

Pak Yan, membuka usaha caffee kecil-kecilan berukuran 3×3,5 meter, di kawasan wisata susur sungai Tugu Sukarno Kota Palangka Raya

Pak Sukamdiansyah pemilik Caffee Bot Jembatan Kahayan sedang memasang gas elpiji 3 kg yang kebetulan habis. (foto/edwan)

Dengan dibantu anaknya, dan satu karyawan, Pak Yan terlihat sibuk membuat menu makanan. Seperti sebuah kebetulan, saat itu Pak Yan tampak tengah memasang tabung gas elpiji 3 Kg karena kebetulan gasnya sudah habis.

“Sekarang gas elpiji 3 kg susah banget dapatnya mas, harganya juga naik jadi Rp35/tabung, biasannya saya beli di eceran hanya kisaran Rp20 ribu – Rp22 ribu per tabung,”sebut bapak single perent ini.

Meski harga tabung gas elpiji 3 Kg mahal, namun bagi pak Yan tidak menjadi masalah. “Maklum mas namanya juga beli di eceran, ya pasti beda harganya, karena kalo beli di pangkalan gak selalu gak kebagian, karena selalu habis.

Disisi lain, pihak pangkalan gas kata Pak Yan, hanya memperioritaskan warga sekitarnya saja, sehingga tidak melayani dari luar lingkungannya

Selebihnya, pemilik Caffee Bot Jembatan Kahayan ini berharap kepada pihak Pertamina agar stok gas elpiji 3 kg terus ada, jangan sampai habis atau kosong.
“Biasanya pemakaiannya satu tabung gas 4 hari habis, kalau gas kosong atau susah di dapat, otomatis gak bisa jualan,”imbuhnya.

Kakek dari satu orang cucu ini jugan mengaku heran, beberapa hari belakangan ini ia melihat kualitas tabung gas 3 kg yang dia beli sering kali cepat habis.

“Dua hari sudah habis, biasanya pemakaian normal bisa sampai 4-5 hari baru habis. Kalau sebelumnya tidak pernah cepat habis, dan selalu meterannya mentok ke garis merah, tapi sekarang gas yang baru dibeli, ketika di pasang tidak sampai mentok ke garis merah, bahkan keluar angin,”timpalnya.

Pak Yan mengaku curiga, kenapa gas elpiji 3 Kg ini selalu cepat habis dan sering keluar angin. Memang beber dia, ada isue di masyarakat, diduga sebagian gas ini dioplos, namun ia mengaku tidak tau persis kebenarannya.

Pak Sukamdiansyah yang kesehariannya juga sebagai koki di salah satu club sepak bola Palangka Raya ini juga mengatakan memasak menggunakan gas 5 kg tapi hanya sempat pakai 2,5 hari sudah habis.

“Semoga kondisi ini dapat segera diatasi oleh Pertamina dan pemerintah daerah, yang penting gas tidak kosong dan mudah di dapat”, harapnya.

Sementara, Manager Comm, Rel dan CSR Kalimantan PT Pertamina, Robert MV Dumatubu mengatakan pengecer bukanlah lembaga penyalur resmi Pertamina, masyarakat agar dapat membeli di lembaga penyalur resmi (pangkalan) yang sudah berdasarkan HET.


Adapun HET ditentukan oleh Pemda setempat atas kesepakatan dengan pihak terkait dan memperhitungkan jarak. Pangkalan akan dikenai pembinaan apabila melanggar ketentuan seperti menjual kepada pengecer ataupun menjual diatas harga HET.

Menurutnya, apabila masyarakat mengetahui dan mendapatkan penyelewengan LPG 3 kg agar dapat melaporkan kepada pihak kepolisian karena pelanggaran hukum, atau bisa menghubungi Call Center 135 apabila pangkalan didapati melanggar aturan.
Pengecer adalah bukan lembaga penyalur resmi pertamina, masyarakat agar dapat membeli di lembaga penyalur resmi (pangkalan) yang sudah berdasarkan HET.

Adapun HET ditentukan oleh pemda setempat atas kesepakatan dengan pihak terkait dan memperhitungkan jarak.
Terkait isi tabunga gas yang cepat habis, Robert menuturkan, regulator yang dipasaran/after market bukan sebagai alat ukur, cara mengukur adalah ditimbang dikurangi berat tabung yang tertera di tabung.


Ia juga menegaskan, pangkalan akan dikenai pembinaan apabila melanggar ketentuan seperti menjual kepada pengecer ataupun menjual diatas harga HET.
Suplai LPG 3 kg berdasarkan kuota, bagi masyarakat yang berhak. Maka masyarakat yang tidak berhak agar menggunakan LPG12 kg seperti Bright Gas.


Pangkalan juga bertanggung jawab atas distribusi LPG 3kg yang tepat sasaran. Robert menegasakan, apabila ada pangkalan yang melanggar, maka akan diberi pembinaan mulai dari teguran sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), ujarnya.


Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya, Rawang menuturkan, HET gas elpiji 3 Kg di kota setempat masih mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota No.188.45/85/2015. “Jadi HET elpiji 3 Kg di Kota Palangka Raya ini adalah Rp17.500,”tegasnya

Perlu diketahui tambah Rawang elpiji 3 Kg hanya diperkenankan di jual bagi warga yang tidak mampu. Sedangkan untuk PNS atau warga golongan menengah ke atas tidak diperkenankan memakainya.

Dalam bagian lain Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah menyebut, hingga Bulan September lalu, tercatat hanya 19 Pangkalan saja yang sudah memperpanjang kembali izin resmi operasionalnya.

DPM-PTSP kata dia, hanya sebatas mengeluarkan izin operasional pangkalan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya serta persetujuan pihak Pertamina. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?