
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2024 di Aquarius Hotel, Jumat (27/10/2023).
Turut mengundang Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapak Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, MEc.Dev sebagai narasumber.
Sosialisasi tersebut merupakan proses penyusunan RAPBD untuk meningkatkan sinergi dan konsistensi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang berkelanjutan.
Mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BKAD Syahfiri mengatakan maksud Penyelenggaran memberikan pemahaman terhadap arah Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024, serta sinergitas tata kelola pemerintah pusat – daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan percepatan peningkatan perekonomian daerah.
“Tujuan Terwujudnya kesamaan pemahaman dalam perencanaan penganggaran; Terwujudnya sinkronisasi pencapaian sasaran program Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Syahfiri.
Ia menambahkan, beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang APBD harap perhatikan hal-hal berikut:
1. Mengalokasikan fungsi pendidikan minimal 20% dari belanja daerah sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan;
2. Jumlah alokasi anggaran untuk fungsi kesehatan minimal 10% dari total belanja APBD diluar gaji;
3. Untuk infrastruktur dialokasikan sebesar 40% dari total belanja APBD;
4. Kemudian Jumlah alokasi anggaran guna mendukung JKN-KIS yang bersumber dari DBH Pajak Rokok sebesar 37,5%;
Selain itu, Pemerintah Daerah harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah Daerah harus menganggarkan dana hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran total dana hibah yang disepakati Bersama serta Pemerintah Daerah agar dapat menganggarkan untuk pengentasan stunting dan pengendalian inflasi daerah.” Sambung Syahfiri.
Turut hadir Ketua DPRD dan Unsur DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), SKPD Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, Unsur Badan Anggaran DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah.