Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Arahan Gubernur Tidak Bawa Sajam Saat Sampaikan Aspirasi. Ketua Forum Damang Kalteng : Perlakukan Senjata Tradisional Dalam Kontek Yang Tepat

admin01
Published: October 16, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 10 17 at 21.57.13
Kardinal Tarung (tengah) saat diwawancara sejumlah awak media. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan dengan seluruh komponen masyarakat Kalteng, masyarakat adat, agama, kepemudaan, mahasiswa, Senin, (16/10/2023).

Tujuan pertemuan tersebut dengan harapan menjaga kondisi Kalimantan Tengah, baik itu karena konflik kepentingan, antara perusahaan dan masyarakat, penanganan karhutla, dan kondisi infrastruktur yang harus diselesaikan secara bertahap dan komprehensif.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memberi arahan secara daring, untuk selalu menjaga keamanan di Kalimantan Tengah agar selalu kondusif, dalam konteks menyampaikan aspirasi, diharapkan tidak membawa senjata tajam berupa mandau, tombak dan sebagainya.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat tidak lagi membawa senjata tajam dalam menyampaikan aspirasi dalam demo, tidak lagi dalam keadaan mabuk, narkoba. Bahkan ada yang membawa bom molotov, dumduman, ini kan tidak dibenarkan sebetulnya,” ucap Gubernur.

Menanggapi hal tersebut Ketua Forum Damang Kalteng Kardinal Tarung, menyatakan bahwa membawa senjata tajam baik dari sisi adat maupun hukum positif itu sepanjang tidak sesuai peruntukannya itu berarti pelanggaran.

“Yang kita bicarakan tadi hubungannya dengan demo, saya setuju ketika demo tidak membawa senjata tajam karena itu bukan acara adat. Di sini saya ingin menegaskan tentang senjata tradisional Dayak, kalau dibawa konteksnya pelaksanaan ritual adat itu tidak melanggar hukum,” kata Kardinal di Aula Jayang Tingang.

Kardinal mengatakan, kalau demo membawa senjata tradisional padahal dalam konteks menyampaikan pendapat, itu tidak diperlukan, karena (peserta aksi) sudah dilindungi oleh undang-undang kebebasan dalam menyampaikan pendapat.

“Sampaikanlah pendapat, dengan pendapat yang rasional, pendapat yang bukan ungkapan emosional. Kami damang juga prihatin apalagi sekarang ada indikator bahwa itu (senjata tradisional) digunakan sebagai show unjuk kebal. Seorang kesatria tidak boleh sombong, tidak boleh teriak dengan nada marah. Jangan sekali-kali melakukan hal-hal yang sebenarnya bukan perjuangan manggatang utus, lalu dengan label adat,” bebernya.

Kalau sekarang ini akrab di pendengaran kita kata “Hukum adat” Itu dalam artian memudahkan orang-orang mempelajari adat. Sebab kalau hanya “adat” tidak ada disiplin ilmunya, adat merupakan hukum sensitif, hukum kebiasaan dan mustahil diterapkan sama pada tempat berbeda.

“Kalau kita menyebut hukum, maka lakukan sesuai dengan hukum, ungkapan belom bahadat itu mengandung tiga citra sikap yaitu sembah, hormat dan santun. Citra sikap santun berhubungan dengan perilaku dan sikap taat hukum, jadi untuk senjata tradisional harus digunakan konteks yang tepat, membawa mandau pada ritual adat menyambut tamu sah-sah, saja karena untuk memotong pantan,” tambahnya.

Kardinal berharap masyarakat dapat memahami Hukum apa saja entah hukum produk badan peradilan negara, ataupun hukum yang berhubungan dengan kearifan lokal, semuanya tujuannya adalah keadilan. “Nah kalau hukum Dayak itu tujuannya keadilan, tujuan khususnya ada dua, yaitu mengatur hubungan manusia dengan manusia dan yang kedua kepada kepercayaan terhadap agama,” tutupnya

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?