
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pertanggung Jawaban Bupati Barito Utara tahun 2022, sebanyak 5 dari 6 fraksi pendukung DPRD Barito Utara, memberikan catatan penting terhadap Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Selasa (11/7/2023).
Ke 5 fraksi itu, mengingatkan serta memberi saran masukan agar Pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan yang tidak sesuai perundang-undangan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah.
Adapun ke 5 fraksi itu adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan (F-PDI P), Fraksi Demokrat, dan Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS).
Sedang satu fraksi yang tidak mempertanyakan terkait temuan BPK RI Kalteng adalah fraksi Partai Persatuan pembangunan (F-PPP).
Sayangnya dalam pendapat akhir fraksi-fraski pendukung dewan tak merinci jelas, bidang dan poin apa saja temuan-temuan BPK RI tersebut.
Hanya satu fraksi yang menerangkan temuan BPK RI terkait aset, yaitu fraksi Gerindra.
“Hal-hal yang menjadi saran dan koreksi berkaitan dengan temuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dari BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah, agar segera ditindaklanjuti secepatnya,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, Hj. Sofia.
Namun 6 fraksi pendukung DPRD Barito Utara, dalam pendapat akhirnya terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, semuanya menerima untuk selanjutnya dijadikan peraturan daerah (perda).