Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Sekda Pulang Pisau Sampaikan Pidato di Rapat Paripurna

admin01
Last updated: October 13, 2023 12:40 am
admin01
Share
3 Min Read
Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang II Tahun 2023

PULANG PISAU, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kabupeten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang II Tahun 2023 di ruang sidang DPRD setempat, Senin (5/6/2023).

Rapat dengan agenda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kegiatan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupeten Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua l H. Ahmad Fadli Rahman, S.Ag, dan dihadiri 25 anggota dan kesekretariatan DPRD Pulang Pisau.

Rapat paripurna tersebut, juga hadiri unsur Sekda Pulang Pisau Pisau, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati Pulang Pisau, para Kepala dinas/badan/kantor dan satuan unit kerja di wilayah  Pulang Pisau, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, Orsospol, LSM, dan rekan-rekan media.

Membacakan pidato Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekda Tony Harisinta Raperda mengatakan, laporan keuangan Daerah, merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah yang bukan hanya sekedar mengabarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi anggaran, namun dalam laporan keuangan tersebut menggambarkan semua  pendapatan dan beban operasional, juga hak dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menilai segala bentuk aset yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

Sebagaimana telah diamanatkan melalui undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan negara dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan permendagri nomor  77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah sebagai entitas pelaporan telah menyusun laporan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku, yakni laporan keuangan yang berbasis akrual.

“Keempat proses tersebut wajib ditaati dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan memperhatikan beberapa prinsip laporan yang diantaranya, prinsip nilai perolehan, peridisitas  konsistensi, pengungkapan lengkap, kewajaran penyajian, realitas, transparan, dan prinsip akuntabel serta masih banyak lagi prinsip-prinsip yang harus ditaati dalam menyusun laporan daerah tersebut,” paparnya.

“Jadi, laporan kita ini merupakan proses akhir dari proses pengelolaan keuangan negara dan daerah, baik dimulai dari proses penganggaran, penatausahaan keuangan dan aset, pertanggungjawab hingga proses pelaporan entitas akuntasi,” sebutnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD kabupaten Pulang Pisau

DPRD Minta Pemkab Pulang Pisau Tingkatkan SDM

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Masa Persidangan IV DPRD Pulang Pisau Resmi Dibuka

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Persidangan III

October 12, 2023
DPRD kabupaten Pulang Pisau

Ketua DPRD Pulang Pisau Ajak Masyarakat Tangkal Berita HOAX

October 12, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?