
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Inspektur Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Saring pimpin rapat Tindak Lanjut Surat Plt. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri perihal Pra Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Teknis oleh APIP dan Pengaduan Masyarakat pada Pemerintah Daerah th. 2018-2022. Aula Bajakah, Senin (2/10/2023).
Tujuan rapat tersebut dilakukan dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari inspektorat jenderal kemendagri.
Menurut Inspektur Saring, ada beberapa SKPD yang belum menyelesaikan TLHP diundang tentunya dengan harapan dapat menyelesaikannya sehingga tingkat penyelesaian itu di pemerintah provinsi bisa 100%.
“Kondisi saat ini TLHP Provinsi Kalteng baru mencapai 50%, Maka dari itu berdasarkan kondisi tersebut dengan adanya dipenuhi dokumennya akan disampaikan ke Irjen agar lebih meningkat.” Jelas Saring.
Beberapa SKPD yang belum menyelesaikan TLHP tersebut di antaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Ekonomi, Biro Pemerintahan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kendala yang dihadapi setiap SKPD yaitu batas kewenangan, Saring menerangkan terkait kewenangan ada di lintas perangkat daerah sehingga menyebabkan saling menunggu.
Inspektur Inspektorat Kalteng tersebut berharap TLHP akan meningkat dan membawa nama baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pemutakhiran data ini akan dibatasi hingga tanggal 6 Oktober, karena TLHP ini akan dievaluasi pada saat rapat pengawasan pada tanggal 9-10 Oktober di Medan.
“Tanggal 9 Kami diundang untuk dilakukan Rapat Koordinasi Pengawasan seluruh Indonesia yang diikuti oleh Wakil Gubernur, Inspektur daerah Provinsi dan Kabupaten/kota Seluruh Indonesia.
Jadi untuk akselerasi daripada penyelesaian ini sehingga hari ini kami memastikan pemenuhan dari tindak lanjut sampai sejauh mana dan mungkin ada yang baru diselesaikan, mungkin ada keterkaitan antara dinas dengan biro yang lain, sehingga pada hari ini kami ingin TLHP bisa selesai.” Tutup Saring.