Bayar PBB Cukup Dari Rumah. Emi Abriyani : Cek Tagihan Melalui Web https://pbb.palangkaraya.go.id 

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani saat menggelar silaturahmi dengan sejumlah awak media. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Masyarakat wajib pajak semakin diberi kemudahan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya untuk bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cukup dari rumah, kantor atau dari mana saja bisa membayar pajaknya dengan mudah yakni melalui aplikasi Pospay.

Kepala BPPRD Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyampaikan saat ini aktivitas pembayaran pajak oleh wajib pajak (masyarakat) sangat banyak, apalagi jika dilayani secara manual di Kantor BPPRD Kota. Makanya, BPPRD Kota Palangka Raya membuat kemudahan transaksi pajak agar menjadi lebih praktis.

Dijelaskan Bidang Pengawasan Dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrew Vincent Pasaribu, di BPPRD ada 4 aplikasi yaitu (aplikasi PBB, 9 pajak, cek Pembayaran PBB-P2 Kota Palangka Raya, dan BPHTB).

Aplikasi tersebut terintegrasi Host to Host dengan beberapa pihak yaitu kantor pos, Pusdatin, DMPTSP, dan BNI.

“Untuk inovasi, kita nanti arahnya wajib pajak tidak perlu datang ke BPPRD, wajib pajak itu memenuhi kewajiban perpajakannya cukup dari tempat usaha maupun dari rumah, jadi bisa membayar pajak seraya beraktivitas.” ungkap Emi Abriyani di hadapan sejumlah awak media, Rabu, (27/9/2023) di Kantor BPPRD Kota Palangka Raya.

Emi Abriyani juga menyampaikan program-progam dalam Pelayanan Pajak bagi Masyarakat Kota Palangka Raya.

Hari ini sebagai silaturahmi bersama rekan wartawan agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat apa saja pelayanan dan program BPPRD Kota Palangka Raya, serta dapat mengedukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pelayanannya.

Terkait apa sajakah jenis-jenis pajak retribusi daerah, masyarakat dapat mengaksesnya melalui link https://sipatrid.palangkaraya.go.id untuk melihat capaian pajak maupun retribusi yang ada di SKPD,” ungkap Emi Abriyani.

Menurutnya, untuk saat ini inovasi kemudahan seperti itu adalah PBB (Pajak Bumi Bangunan), masyarakat dapat langsung mengecek tagihan PBB masing-masing melalui web https://pbb.palangkaraya.go.id dengan mengisi NIK dan NOP (Nomor Objek Pajak) nantinya muncul history sampai tahun 2023 apakah sudah lunas atau belum.

Untuk pembayaran PBB sendiri ada beberapa alternatif, bisa menjadi agen Pospay, bisa menerima pembayaran PBB di kota Palangka Raya dapat melalui Postpay dengan fee Rp2.500 yang cukup menguntungkan.

“Kemudian cara lainnya, dapat melalui kantor pos, dengan keunggulannya yaitu hari Sabtu dan Minggu tetap membuka layanan. Serta tidak hanya kantor pos Palangka Raya saja, bisa melalui Kantor Pos seluruh Indonesia. Kemudian BNI melalui SMS Banking, Mobile Banking, ATM maupun ke loket. Serta dapat melalui Bank Kalteng.” papar Andrew.

Ia menambahkan, nanti masyarakat ketika hendak bayar PBB tidak antri lagi, kalau ada perbankan dapat langsung melalui layanan-layanan tersebut. Ke depannya BPPRD akan mengembangkan dengan perbankan lain agar lebih menjangkau ke masyarakat luas.

Turut hadir jajaran BPPRD Kota Palangka Raya. Bidang Pelayanan Cahaya Kumala Sari, Kasubbid Analisa Potensi Pajak Daerah Ahmad Fauzan, Kepala Bidang Penagihan Edy Sunarto, Bidang Pengawasan dan Pengendalian Andrew Vincent Pasaribu, serta rekan media se-Kota Palangka Raya.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER: