
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Staf Ahli Gubernur bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko buka secara resmi Forum Komunikasi Penempatan Tenaga Kerja dalam Negeri terkait penempatan tenaga kerja dalam negeri yang disesuaikan dengan regulasi. Luwansa Hotel, Selasa (26/9/2023).
Hadir Kepala Disnakertrans Provinsi Kalteng Farid Wajdi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten/ Kota atau perwakilan, serta perwakilan perusahaan swasta di Kalteng.
Dalam kesempatan tersebut akan dibahas isu-isu aktual yang perlu dikoordinasikan bersama terkait tenaga kerja dan perusahaan swasta di Kalteng. Kegiatan ini dipandu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng yang berperan penting dalam mengurangi pengangguran dan membantu para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.
Yuas Elko saat menyampaikan sambutan Sekda, mengatakan tenaga kerja disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam bekerja, karena pemerintah memberikan kesempatan kerja kepada penyandang difabel untuk mendapatkan pekerjaan.
“Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, guna memberi kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas tersebut. Tentunya, hal tersebut sesuai dengan tema yang diusung dalam Forum Komunikasi ini yaitu Penempatan Tenaga kerja melalui mekanisme AKAD dan Optimalisasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas.” Jelas Yuas.
Hasil forum diskusi ini diharapkan menghimpun solusi atas permasalahan ketenagakerjaan, sehingga memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada para pencari kerja dan penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan dalam berkerja dan memperoleh pekerjaan yang layak.
lanjut Yuas, Faktor-faktor yang mempengaruhi penempatan tenaga kerja di daerah di antaranya persediaan dan kebutuhan tenaga kerja baik dari segi kualitas maupun kuantitas yang dibutuhkan pasar kerja tidak seimbang.
“Yakni jumlah pencari kerja setiap tahun semakin meningkat, sedangkan jumlah lowongan kerja yang tersedia sangat sedikit, sehingga terjadi kesenjangan dalam penempatan tenaga kerja serta menjadikan kendala dalam proses penempatan tenaga kerja.”
Kemudian kurangnya informasi antara perusahaan pengguna dan pencari kerja, sehingga perusahaan sulit mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kualifikasi dan jabatan yang tersedia. Dampaknya tidak semua pencari kerja dapat menempati lowongan kerja yang ditawarkan.
Kesenjangan informasi disebabkan karena adanya hambatan dalam penyampaian informasi dari pengguna tenaga kerja ke pencari kerja atau sebaliknya, pengguna tenaga kerja kesulitan menemukan informasi mengenai tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahan.
Maka dari itu Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja diharapkan menerapkan model-model pengembangan Sumber Daya Manusia dalam bentuk educational vocation dan training vocation.
“Pelaksanaannya tentu saja perlu koordinasi bersama dari seluruh stakeholder yang ada baik dari birokrasi maupun dunia usaha, dunia industri. Disini perlu adanya kesepakatan bersama terkait juklak dan juknisnya, agar program tersebut dapat berjalan dengan tepat sasaran serta meminimalisir adanya konflik/permasalahan di masa yang akan datang.” Tutup Yuas.