
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini menyikapi pergolakan yang terjadi di beberapa tempat di Kabupaten Seruyan, yakni terkait tuntutan realisasi 20 persen plasma bagi masyarakat setempat.
Dalam hal ini, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memberikan arahan kepada Pj. Bupati Seruyan Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P. yang baru saja dilantik agar ke depannya mencegah pergolakan ini terjadi, dengan menertibkan kondisi di perusahaan kebun dari segi regulasi, serta menertibkan masyarakat melalui mediasi.
“Dalam waktu dekat kita akan lakukan rapat koordinasi dengan GAPKI supaya kewajiban perusahaan berjalan dengan semestinya. Kalau ada kebun yang izinnya tidak ada plasmanya, izin kebunnya dicabut sementara untuk mengingatkan mereka, supaya tidak berbenturan dengan masyarakat,” tegas Gubernur.
“Jangan sampai ada anarkis, membakar dan sebagainya, kita harus duduk bersama, jangan sampai berbenturan dengan masyarakat. Kita tangani secara HUMA BETANG, jangan sampai ada ribut, jangan sampai ada perkelahian, jangan sampai ada korban.” Harapnya.
Menyikapi arahan tersebut Djainuddin Noor menanggapi bahwa pemerintah Kabupaten akan mengupayakan pemetaan perusahaan yang belum menerapkan plasma 20% agar ditertibkan.
“Semua akan kita petakan nanti dan kita selesaikan secara bersama-sama. Kita akan memfasilitasi dan memediasi kepentingan masyarakat dengan kepentingan pusat. Kita sama-sama menjaga, kita harus seimbang dan adil, jadi kita cari titik tengahnya dari investasi tidak terganggu, kemudian masyarakat dengan adanya investor tersebut justru menerima manfaat yang banyak bagi mereka.” jelas Djainuddin.
Terkait arahan Gubernur yang mencabut izin sementara sebagai teguran bagi perusahaan kebun yang tidak memberikan plasma, Djainuddin mengatakan bahwa pihaknya akan menyesuaikan regulasinya.
Menurutnya, perusahaan itu bermacam-macam, ada fase satu, fase dua, fase tiga, ada yang wajib plasma, tidak wajib plasma tapi wajib usaha ekonomi. “Intinya, jika ada perusahaan harus ada manfaat untuk masyarakat,” sambungnya.
Lebih jelas tentang plasma, Pj. Bupati Seruyan tersebut akan memantau di lapangan, seperti yang diarahkan Gubernur bahwa pemkab harus tegas membela kepentingan masyarakat dan investor yang harus seimbang. Jika investor salah tetap diberi teguran dan sebagainya, kalau masih bandel otomatis akan keluar tindakan-tindakan yang lebih tegas termasuk pencabutan perizinan.
“Secara rutin pemerintah kabupaten juga bertemu dengan Forkopimda untuk membahas hal ini dalam memediasi masyarakat dengan perusahaan. Yang pasti kami menginginkan keadaan keadilan, ketertiban di Kabupaten seruyan tetap aman serta membantu masyarakat untuk lebih sejahtera,” ungkap Pj. Bupati Seruyan tersebut.