Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Khawatir Peredaran Narkotika Mulai Merambah Kabupaten/Kota. Katma F Dirun Ingatkan Semua Pihak Jaga Sinergitas Pemangku Kepentingan Perangi Narkotika

admin01
Published: September 14, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 09 16 at 17.30.07
Katma F. Dirun

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kalimantan Tengah tak lepas dari ancaman peredaran gelap Narkotika, berbagai jalur akses peredaran darat, laut, dan udara hingga ke masyarakat sangat membuat kerawanan Narkotika di Kalteng berpotensi meningkat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Katma F. Dirun, menerangkan bahwa seluruh Kabupaten/Kota di Kalteng belum ada yang bersih dari peredaran Narkotika, di setiap Kabupaten/Kota terdapat kasus yang terungkapkan tak sedikit jumlahnya.

Menurut data BNNP Kalteng, total 525 kasus Narkotika di Kalteng triwulan III (Januari-Agustus). Dengan kasus terbanyak di Kabupaten Kotawaringin Timur 170 kasus, kotawaringin Barat 43 kasus dan Kapuas 38 kasus.

“Kalteng merupakan sasaran empuk dari para pengedar narkoba. Tidak ada satupun kelurahan/desa yang ada di Kalteng yang tidak terpapar narkoba. Bahkan di daerah pendulangan pun juga banyak narkoba beredar.” Terang Katma saat di Aula Eka Hapakat pada Kamis lalu, (14/9/2023).

Peredaran Narkotika saat ini yang menjadi kekhawatiran adalah masalah pergaulan anak muda, baik bertemunya mereka di tempat perkumpulan maupun kepada siapa anak muda bergaul secara tak terbatas.

“Kerawanan pergaulan anak muda, pelajar juga sangat rawan berpotensi untuk terpapar. Kita lihat di kota Palangka Raya, kita lihat dunia malam sudah mulai ramai, (dunia dugem) kita tidak tahu mereka punya izin atau tidak, ada beberapa tempat rumah-rumah dugem. Kemudian yang masuk di dalam paling banyak anak muda yang notabene pelajar maupun mahasiswa.” Tambah Katma.

Hal ini merupakan ancaman potensi terpapar bahaya narkoba. Oleh karena itu pemprov sangat berkepentingan untuk menjaga masyarakatnya agar tetap mampu mengatakan tidak terhadap narkoba. Oleh karena itu pemerintah Provinsi bersama BNN, kepolisian dan TNIl berintegrasi bersama-sama mengatasi persoalan narkoba ini.

“Pada hari ini kita semua perangkat daerah dan yang hadir sekretaris dan kasubbag penyusunan perencanaan programnya akan menyusun sebuah Rencana Aksi Daerah (RAD) yang mengacu ke Rencana Aksi Nasional sesuai dengan inpres (RAN).”

Katma mengingatkan agar menjaga sinergitas pemangku kepentingan dalam memerangi Narkotika ini, melalui rencana aksi daerah yang mengintegrasikan program semua kegiatan di semua perangkat daerah. Persoalan peredaran gelap narkoba ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kelompok, satu perangkat daerah, atau satu instansi, tetapi harus dikeroyok bersama-sama.

Sementara itu disampaikan oleh Bintari Rahayu, SP selalu Plt. Kepala BNNP Kalimantan Tengah saat memberi materi di Rakor RAD P4GN-PN, BNNP Kalteng telah melakukan upaya pencegahan melalui tiga lingkup sistem, yakni mikro sistem, Meso sistem, dan Makro sistem.

Pada lingkup Mikro sistem BNNP melatih 10 Keluarga Anti Narkotika di Kelurahan Pahandut Seberang Palangka Raya, melatih 20 remaja teman sebaya anti narkoba di 2 Kabupaten/Kota, serta mendidik soft skill anti Narkotika di lembaga pendidikan MA Miftahul Jannah.

“Pada Meso Sistem BNNP Kalteng membentuk 6 Desa Bersinar (Bersih Narkotika) yakni Desa Tanjung Karitak, Kelurahan Pahandut Seberang, Kelurahan Tumban Rungan, Kelurahan Menteng, Kelurahan Baru dan Kelurahan Kumai Hilir.” Tutur Bintari.

Juga dibentuknya Relawan Anti Narkotika tahun 2018-2023 sebanyak 90 orang, dan penyebarluasan informasi publikasi P4GN melalui kampanyrle media sosial dan radio.

“Terakhir lingkup Makro sistem, dengan menerapkan kan Inpres (Instruksi Presiden), Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Desa, Peraturan sekolah, lingkungan kerja, CSR dll.” Tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?