Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Palangkaraya

Ketua DAD & Pimpinan Ormas : Insiden di Pelantaran Kriminal Murni, Bukan Adat

admin01
Published: September 12, 2023
Share
2 Min Read
Foto bersama Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran dengan sejumlah ormas Dayak Kalimantan Tengah. (Foto/Gusto)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menyikapi insiden antar dua kelompok warga di Desa Pelantaran, Ketua DAD Kalteng, Agustiar Sabran meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Insiden yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan empat dikabarkan terluka tersebut, dinilai sebagai kasus kriminal murni.

Menurutnya, penegakan hukum oleh pihak Kepolisian diharapkan segera memperjelas status hukum kasus tersebut.

“Menjaga kondusifitas kamtibmas di seluruh wilayah Kalimantan Tengah adalah tanggung jawab kita semua, mari kita dukung pihak Kepolisian untuk melaksanakan tugasnya,” ujar H. Agustiar Sabran, Ketua Umum DAD Kalteng di kediamannya di Jalan Antang, Palangka Raya, Selasa (12/09/2023).

“Tidak hanya pihak Kepolisian tetapi semua elemen masyarakat harus mendukung terjaganya kondusifitas Kamtibmas di seluruh wilayah Kalimantan Tengah”, ujar H. Agustiar di depan para Pimpinan Ormas Dayak yang berkumpul di kediamannya kemarin sore.

Sumiharja RM, Sekretaris Umum DPP Gerdayak Kalteng yang hadir pada kesempatan yang sama juga menyatakan “Kami mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum DAD Kalteng, kami juga menghimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melebarkan kasus ini ke ranah lain diluar ranah kriminal murni,” tegas Sumiharja.

Dalam pertemuan antara Ketua Umum DAD Kalteng dengan para Pimpinan Ormas Dayak tersebut disimpulkan bahwa kasus insiden tersebut adalah murni kasus kriminal, bukan adat, dan bukan SARA. Sehingga penanganannya harus dilakukan sesuai hukum positif, perdata maupun pidana, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Seperti diketahui sebelumnya, insiden tersebut berawal dari perselisihan antara dua oknum bersudara yang memperebutkan kepemilikan sebuah lahan kebun kelapa sawit di Desa Pelantaran.

Belakangan kedua oknum tersebut mulai melibatkan pihak-pihak lain untuk mendukung klaim masing-masing. Bahkan ada upaya untuk melebarkan ke ranah adat, padahal itu murni kasus perebutan aset, tidak ada hubungannya dengan adat. (gst)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan BBM dan LPG Jelang Idul Adha 1446 H

June 5, 2025
PalangkarayaRENUNGAN

Pelantikan Pengurus PGLII Kota Palangka Raya: Pemko Siap Bermitra dengan PGLII Kota

June 3, 2025
Palangkaraya

GPPK di Kalimantan menjadi Wilayah II 

May 16, 2025
Palangkaraya

PWI Kalteng Sesalkan Konten Kreator Diduga Melecehkan Gubernur Kalteng. M Zainal : Segara Sampaikan Permintaan Maaf Secara Terbuka

April 20, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?