
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID -Dalam rangka memaksimalkan pelayanan dan pendataan sekaligus mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan baik pengurusan KTP,KK, Akta Anak,Akta Nikah,Akta kematian dan Kartu Identitas Anak, Pemerintah Kabupaten Barut melakukan terobosan dengan meluncurkan pelayanan administrasi kendaraan mobil keliling ke desa atau ke kecamatan Teweh Timur atau yang biasa disebut sistem jemput bola.
Inovasi dan terobosan tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari salah satu anggota DPRD setempat.
Anggota DPRD Komisi I Barut, Hasrat, S.Ag memberikan apresiasi terhadap pelayanan dari dinas terkait dalam hal jemput bola guna memaksimalkan ketercatatan penduduk yang berada di wilayah Kabupaten Barito Utara ini. Dilakukannya hal tersebut tentunya tidak lepas dari program dinas itu sendiri.
“Saya turut apresiasi atas pelayanan mobiler atau pelayanan keliling yang telah dilaksanakan Disdukcapil,” ungkap Hasrat, Jum’at (10/06/2023) sore.
Ketua Askab PSSI Barut tersebut juga menambahkan, disamping mempermudah masyarakat yang tidak dapat melakukan administrasi ke kantor langsung, dengan adanya pelayanan keliling ini bisa membantu masyarakat yang berada di daerah jauh dari jangkauan maupun akses perjalanan.
“ Kita harap pelayanan ini sejalan dengan visi misi Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Kabupaten Barito Utara.” Harap pria yang memiliki hoby touring motor tersebut.
Lanjutnya, seperti yang kita ketahui tentunya masih ada penduduk yang belum tercatat di Disdukapil, dengan adanya pelayanan keliling ini juga diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar kiranya dapat memberikan data diri yang sesuai. Selain guna mempermudah pencatatan juga diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah serta kejelasan identitas diri maupun keluarga.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Utara Drs Hendro Nakalelo, mengatakan pihaknya pada awal Juni kemarin turun langsung ke lapangan dalam rangka melaksanakan pelayanan keliling dokumen administrasi kependudukan, di wilayah Kecamatan Teweh Timur. Dalam pelaksanaan pelayanan keliling dokumen kependudukan tersebut didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Kepala Bidang Daftar Penduduk beserta staf.
Dikatakannya pelayanan tersebut mencakup beberapa dokumen kependudukan yaitu Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran (AK), Akta Kematian (AK), Akta Perkawinan (AP), KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak.