
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID –DPRD Kabupaten Barito Utara mendukung Langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang melaksanakan rapat penyelesaian segmen batas antar kecamatan Teweh Tengah dengan Kecamatan Teweh Baru.
Rapat ini dihadiri Kepala Bapedalitbang, mewakili Dinas PUPR, Dinas Sosial PMD, Kagan Hukum, Kabag Pemerintahan, mewakili Camat Teweh Tengah, mewakili Camat Teweh Baru, Lurah Lanjas, Sekdes Lemo II, Kades Pendreh, Lurah Jingah, dan Surveyor pemetaan Dinas PUPR di aula Setda lantai I, Rabu (3/5/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag mengatakan pihak sangat mendukung upaya penyelesaian tata batas tersebut, karena memang hal itu sangat mendesak dan urgent meningat banyak terjadi sengketa antar wilayah.
“Saya kira persoalan batas tersebut ini penting dan sangat urgent, sehingga perlu sesegera mungkin untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah agar mendapat kepastian hukum dalam persoalan administrasi warga maupun pemerintahan,” terangnya.
Dalam rapat tersebut, Surveyor Pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara, Fery Edy Purwanto mengatakan rapat penyelesaian segmen batas antar Kecamatan Teweh Tengah dengan Kecamatan Teweh Baru ini menindaklanjuti Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rapat ini untuk mendapatkan batas wilayah yang utuh batas Kelurahan Lanjas yang perlu penyelesaian pada segmen batas belum terselesaikan. Dan terkait hal itu pada hari ini kita melaksanakan rapat penyelesaian segmen batas antar Kecamatan Teweh Tengah dengan Batas Teweh Baru,” kata Fery.
Dalam rapat penyelesaian segmen batas tersebut juga dibahas terkait batas Kelurahan Lanjas dengan Desa Pendreh dan Kelurahan Jingah, Desa Pendreh dengan Desa Lemo II dan Kelurahan Jingah serta Desa Lemo II dengan Kelurahan Jingah.