
MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kabupaten Barito Utara mengharapkan sejumlah rekomendasi yang disampaikan Dewan agar dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan pihak Eksekutif dalam hal ini pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara Hj. Mery Rukaini mengatakan bahwa rekomendasi DPRD Kabupaten Barito Utara ini disampaikan ini untuk diketahui sebagai bahan pertimbangan selanjutnya dalam membangun Kabupaten Barito Utara kedepannya.
“Besar harapan kami rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti dan dijadikan referensi dan sebagai bahan masukan bagi Bupati Barito Utara dalam mengevaluasi kinerja dan menentukan kebijakan pada satuan kerja perangkat daerah selaku pelaksana teknis kegiatan,” kata Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, Selasa (2/5/2023) siang.
Dikejaskannya lebih lanjut, untuk menentukan arah kebijakan strategis selanjutnya, sehingga bermanfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara dimasa yang akan datang.
Adapun catatan dan rekomendasi DPRD yang disampaikan Ketua DPRD Ir. Hj. Mery Rukaini, MAP untuk Dinas Pertanian adalah pemanfaatan lahan tidur tidak tergarap, masih ada ketidaksesuaian data kepemilikan lahan inti dengan plasma antara perusahaan dan masyarakat dan ketetapan sarana dalam memberikan ternak.
Kemudian, masih belum maksimal dalam penggunaan alat mesin pertanian, lokasi dan jenis bantuan yang diberikan kepada petani berdasarkan pada hasil musrenbang dan besaran anggaran yang dialokasikan pada Dinas Pertanian serta adanya keterbatasan anggaran terhadap kegiatan pengembangan umbi-umbian.
Selanjutnya, masih terdapat pembagian bibit yang tidak merata di lapangan, karena adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Hasil produksi pertanian yang masih perlu ditingkatkan.
Selanjutnya, masih minimnya minat generasi muda terhadap bidang pertanian. Penambahan ternak sapi untuk 4 kecamatan yaitu Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei.
Rekomendasi yang disampaikan yaitu agar memberikan bantuan kepada masyarakat untuk pemanfaatan lahan tidur atau tidak tergarap agar menjadi lahan-lahan produktif. Mengalokasikan anggaran untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan-lahan perkebunan milik perusahaan.
Pengukuran ini untuk memastikan kecocokan antara jumlah lahan inti dengan plasma sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan manipulasi data, karena telah mengurangi yang menjadi hak masyarakat, ucapnya.
Selanjutnya, kata Hj. Mery Rukaini, dalam memberikan bantuan populasi ternak kepada kelompok penerima, harus sesuai dengan spesifikasi termasuk monitoring dalam evaluasi terhadap penerima. Disarankan agar aset-aset mesin pertanian yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pihaknya juga menyarankan agar lebih memperhatikan kebutuhan petani secara merata, agar ditambahkan program pengembangan bibit tanaman porang dan tira.
Disamping itu, melakukan evaluasi kinerja pada bidang perkebunan dalam penyaluran bibit perkebunan, agar penyaluran bibit dilaksanakan menggunakan satu data antara pemerintah setempat dengan Dinas Pertanian.
Kemudian, untuk menjaga berkelanjutan penyediaan bahan kebutuhan pokok dan panen, regenarasi petani dipandang strategis sehingga perlu menciptakan program yang menarik bagi petani muda untuk menekuni usaha pertanian, misalnya dengan integritas media sosial dan bidang lain seperti perdagangan/restoran, industri dan UKMK.
“Untuk penambahan ternak di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Kecamatan Gunung Purei agar dapat disediakan,” pintanya.