Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

KPK RI Sosialisasi Menjaga Integritas Anti Korupsi. Sekda : Miliki Integritas, Bebas Dari Peluang Korupsi

admin01
Published: August 3, 2023
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2023 08 03 at 21.43.49
Dari kiri, Kepala Satuan Tugas III Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, David Sepriwasa, Sekda Kalteng H. Nuryakin dan Kepala Inspektorat Provinsi Kalteng, Saring saat diwawancarai sejumlah wartawan. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemprov giatkan bersama KPK RI dalam mencegah tindak pidana korupsi di semua bidang, termasuk dunia usaha. Untuk itu, diundang pihak pemangku kepentingan terkait seperti BUMN, BUMD, pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi dari KPK RI di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Palangka Raya, Kamis (3/8/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang tersebut dihadiri Sekda Kalteng Nuryakin. Dalam hal ini Sekda  menekankan untuk taat aturan terutama menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh KPK RI dalam sosialisasi tersebut.

Sekda juga berharap hasil dari kegiatan ini menutup celah korupsi di bidang usaha, seperti di perizinan maupun gratifikasi.

“Pada hari ini kita melakukan bimbingan teknis kepada BUMN, BUMD dan pelaku usaha. Kita berharap bahwa dengan bimbingan teknis ini nilai-nilai integritas untuk mewujudkan Kalteng anti korupsi khususnya di dunia usaha tersebut benar-benar bebas dari peluang korupsi.

Sekda menambabkan, perihal peluang gratifikasi, Pemprov mengeluarkan SOP dari dunia usaha khususnya perizinan maupun di perbankan melahi sistem aplikasi.

Jadi sistemnya kalau di dunia usaha itu tidak ketemu (tatap muka), tetapi dari sistem menggunakan aplikasi. Jadi tidak ada pertemuan, kalau izinnya memang memenuhi persyaratan izinnya ya keluar. Begitu juga dengan pengeluaran uangnya menggunakan non tunai Pergubnya sudah ada.

“Melalui sistem aplikasi tersebut untuk kita menghindari pertemuan, itu menjadi salah satu upaya kita menutup celahnya dan juga kita sudah melakukan kegiatan penyuluhan anti korupsi.” jelas Sekda.

Sementara itu, langkah KPK RI yang disampaikan David Sepriwasa selalu Kepala Satuan Tugas III Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, ada tiga Aspek yang disebut Trisula. Yaitu melakukan Pendidikan, Pencegahan, dan penindakan.

Dalam pendidikan bentuknya melalui sosialisasi kampanye atau bahkan melalui sertifikasi penyuluhan anti korupsi.

Strategi kedua yaitu pencegahan yakni bagaimana membangun sistem titik rawan korupsi itu, kita tutup celahnya, yaitu dengan melakukan pelaporan gratifikasi, pelaporan harta kekayaan, bahkan membangun sistem anti korupsi badan usaha dan juga ada membangun strategi monitoring.

“Strategi ketiga adalah penindakan yang tujuannya membangun efek jera dilakukan oleh teman-teman kita yang di Direktorat penyelidikan dan penuntutan.” Beber David.

Disampaikan David, KPK sudah banyak menangani kasus korupsi tercatat hingga Desember 2022 ada 1515 pelaku yang sudah diproses oleh KPK dan ada 371 orang pelaku korupsi itu dari sektor dunia usaha.

“Memang top grade korupsi yang ditangani oleh KPK kalau tidak politisi salah satunya pelaku dunia usaha. Modus yang paling banyak adalah terkait penyuapan dan pemberian gratifikasi.” sebutnya.

David mengimbau perlunya ada komitmen dan konsistensi para top manajemen para direksi, para pengambil kebijakan bahkan pemegang saham supaya tidak terjadi kecurangan khususnya di pelaku dunia usaha.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 0x9c7a0ecd February 26, 2026
  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS February 25, 2026
  • Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk February 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026
Picture1
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat

February 24, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.35.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng

February 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?