
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemprov giatkan bersama KPK RI dalam mencegah tindak pidana korupsi di semua bidang, termasuk dunia usaha. Untuk itu, diundang pihak pemangku kepentingan terkait seperti BUMN, BUMD, pelaku usaha untuk mengikuti sosialisasi dari KPK RI di aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Palangka Raya, Kamis (3/8/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang tersebut dihadiri Sekda Kalteng Nuryakin. Dalam hal ini Sekda menekankan untuk taat aturan terutama menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh KPK RI dalam sosialisasi tersebut.
Sekda juga berharap hasil dari kegiatan ini menutup celah korupsi di bidang usaha, seperti di perizinan maupun gratifikasi.
“Pada hari ini kita melakukan bimbingan teknis kepada BUMN, BUMD dan pelaku usaha. Kita berharap bahwa dengan bimbingan teknis ini nilai-nilai integritas untuk mewujudkan Kalteng anti korupsi khususnya di dunia usaha tersebut benar-benar bebas dari peluang korupsi.
Sekda menambabkan, perihal peluang gratifikasi, Pemprov mengeluarkan SOP dari dunia usaha khususnya perizinan maupun di perbankan melahi sistem aplikasi.
Jadi sistemnya kalau di dunia usaha itu tidak ketemu (tatap muka), tetapi dari sistem menggunakan aplikasi. Jadi tidak ada pertemuan, kalau izinnya memang memenuhi persyaratan izinnya ya keluar. Begitu juga dengan pengeluaran uangnya menggunakan non tunai Pergubnya sudah ada.
“Melalui sistem aplikasi tersebut untuk kita menghindari pertemuan, itu menjadi salah satu upaya kita menutup celahnya dan juga kita sudah melakukan kegiatan penyuluhan anti korupsi.” jelas Sekda.
Sementara itu, langkah KPK RI yang disampaikan David Sepriwasa selalu Kepala Satuan Tugas III Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, ada tiga Aspek yang disebut Trisula. Yaitu melakukan Pendidikan, Pencegahan, dan penindakan.
Dalam pendidikan bentuknya melalui sosialisasi kampanye atau bahkan melalui sertifikasi penyuluhan anti korupsi.
Strategi kedua yaitu pencegahan yakni bagaimana membangun sistem titik rawan korupsi itu, kita tutup celahnya, yaitu dengan melakukan pelaporan gratifikasi, pelaporan harta kekayaan, bahkan membangun sistem anti korupsi badan usaha dan juga ada membangun strategi monitoring.
“Strategi ketiga adalah penindakan yang tujuannya membangun efek jera dilakukan oleh teman-teman kita yang di Direktorat penyelidikan dan penuntutan.” Beber David.
Disampaikan David, KPK sudah banyak menangani kasus korupsi tercatat hingga Desember 2022 ada 1515 pelaku yang sudah diproses oleh KPK dan ada 371 orang pelaku korupsi itu dari sektor dunia usaha.
“Memang top grade korupsi yang ditangani oleh KPK kalau tidak politisi salah satunya pelaku dunia usaha. Modus yang paling banyak adalah terkait penyuapan dan pemberian gratifikasi.” sebutnya.
David mengimbau perlunya ada komitmen dan konsistensi para top manajemen para direksi, para pengambil kebijakan bahkan pemegang saham supaya tidak terjadi kecurangan khususnya di pelaku dunia usaha.

