
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka sosialisasi dan pencegahan tindak pidana Korupsi, Pemerintah Pusat melalui lembaga anti rasuah KPK RI mendatangi Pemerintah Provinsi dalam upaya pencegahan korupsi di sektor perkebunan di Kalteng yang di anggap KPK memiliki resiko tinggi dan riskan tindak pidana Korupsi karena , menyangkut ijin-ijin, pembebesan lahan non prosedural yang dapat merugikan masyarakat dan negara, kemungkinan deal – deal pembagian saham dan jatah untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Oleh sebab itu KPK RI berinisiasi untuk menggelar rakor di Kalteng dan kegiatan KPK RI ini juga merupakan satu rangkaian kegiatan Sebelumnya yang dilaksanakan dengan pemerintah provinsi Kalteng yang berkaitan dengan pengelolaan aset daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut Jajaran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah yang digelar oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), bertempat di Swissbel Hotel Danum, Palangka Raya, Rabu (2/8/2023).
Nampak hadir mengikuti Rapat Koordinasi diantaranya Plh. Direktur Wilayah III KPK RI Muhammad Nur Aziz, Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI Roro Wide S beserta Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Kepala Bidang Pengelola pendapatan dan Admin Pajak se-Kalteng.
Selain itu dari pihak Pemerintah Provinsi Kalteng hadir Inspektur Provinsi Kalteng Saring, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng Salahudin dan Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri yang didaulat sekaligus sebagai narasumber pada rapat koordinasi kali ini.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Irawati. Mengawali sambutannya, Irawati menyampaikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait kemudahan berinvestasi melalui Online Single Submission maka bentuk-bentuk perizinan diharapkan dapat lebih dipermudah.
“Tetapi di dalam konteks dipermudah pun kita bicara mengenai satu potensi resiko di dalamnya, apakah perizinan tersebut berpotensi rendah, sedang atau tinggi. Ketika bicara tentang potensi yang ada di Kalimantan tengah yaitu salah satu potensinya ada di sektor perkebunan maka itu masuk di dalam cluster berisiko tinggi”, tutur Irawati.
Lebih lanjut disampaikan, dikarena masuk cluster berisiko tinggi, selain dibutuhkan nomor induk berusaha, diperlukan ijin. Ia menegaskan, dalam mengeluarkan ijin, pihaknya mendorong agar dapat lebih terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Inspektur Provinsi Kalteng Saring disela-sela kegiatan berlangsung mengatakan kegiatan ini diinisiasi oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dengan mengundang Pemerintah Daerah. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari sejak Selasa (1/8/2023) membahas Pemberantasan Korupsi Tematik Penertiban Aset dan Keuangan Daerah Wilayah dan hari ini terkait Optimalisasi Pendapatan Daerah.
“Diharapkan melalui kegiatan ini bisa memiliki nilai tambah untuk pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota dalam mengelola aset milik daerah maupun peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel”, pungkas Saring.