Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lindungi dan Penuhi Hak Anak, Pemprov Kalteng Bersama Pengurus GKE Deklarasikan Gereja Ramah Anak

admin01
Published: July 29, 2023
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2023 07 29 at 15.38.03
Deklarasi Gereja Ramah Anak, Remaja dan Pemuda GKE Tahun 2023. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka pemenuhan dan melindungi hal anak untuk mendapatkan pendidikan, pemenuhan kebutuhan jasmani berupa Kesehatan dan rohani berupa pertumbuhan iman Pemerintah Provinsi bersama Para Pengurus GKE telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui deklarasi gereja ramah anak.

Staf Ahli Gubernur Kalteng bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden mewakili Sekretaris Daerah hadiri kegiatan Deklarasi Gereja Ramah Anak, Remaja dan Pemuda Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tahun 2023, yang dilaksanakan di GKE Sakatik Palangka Raya, Sabtu (29/7/2023).

Turut hadir Anggota DPR RI Willy M Yoseph, Kepala Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemeterian Agama Kalteng Pdt. Mimi, Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Linae Victoria Aden, serta seluruh Pendeta GKE

Ketika membacakan sambutan Sekretaris Daerah, Herson mengatakan pembangunan perlindungan anak bertujuan untuk memenuhi hak anak Kalteng.

“Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah,” kata Herson.

Lebih lanjut Herson menambahkan salah satu indikator pemenuhan hak anak dalam klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, yaitu ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak, antara lain berupa rumah ibadah melalui Gereja Ramah Anak (GRA).

“Dalam memastikan ketersediaan Gereja Ramah Anak (GRA) di daerah, Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, yaitu melalui penyediaan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak,” jelasnya.

WhatsApp Image 2023 07 29 at 15.39.19
Foto Bersama pada acara Deklarasi Gereja Ramah Anak, Remaja dan Pemuda Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tahun 2023, (foto/mmckalteng)

Herson mengungkapkan konsep Gereja Ramah Anak (GRA) merupakan perwujudan tugas gereja dalam mengasuh, menjaga, mendidik, dan mengembangkan anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan martabat dan potensi yang diberikan oleh Tuhan.

“Gereja Ramah Anak adalah gereja dengan sistem pelayanan holistik yang menjamin terpenuhinya hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan, dan diskriminasi, baik di lingkungan gereja, lembaga pelayanan milik gereja, dan keluarga,” bebernya.

Herson berharap dengan adanya Gereja Ramah Anak (GRA), anak-anak dapat mendapatkan hak dan perlindungan sesuai dengan tumbuh kembang mereka.

“Semoga kita bisa menjadikan Gereja Ramah Anak sebagai bagian dari Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), dan ketika semua kabupaten/kota layak anak, maka Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadi Provinsi Layak Anak (PROVILA) dan menuju Indonesia Layak Anak (IDOLA) tahun 2030 serta Indonesia Emas tahun 2045,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Permenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak RI Rini Handayani menyatakan apresiasinya kepada pimpinan GKE dan jajaran serta Pemerintah Daerah yang telah mencanangkan GKE sebagai Gereja Ramah Anak (GRA).

“Seperti harapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang ingin menjadikan generasi muda unggul dan berdaya saing, maka tentu ini tidak bisa hanya digagas oleh gereja saja tetapi perlu penguatan yang ada di dalam keluarga,” sebutnya.

Ia berpesan agar kebijakan gereja yang dibuat harus melibatkan dan mendengarkan aspirasi anak. “Begitu juga dalam membuat regulasi gereja, anak harus terlibat dan dilibatkan dalam menyusun aturan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis GKE, Pdt. Simpon F. Lion dalam laporannya menyampaikan sudah sejak lama GKE ingin memberikan perhatian secara khusus kepada anak-anak remaja dan generasi muda, namun belum bisa tercapai karena adanya berbagai kendala.

“Namun, bersama Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait, hal itu dapat terwujud melalui program Gereja Ramah Anak (GRA) yang dicanangkan hari ini, dan kita sangat bersyukur kepada Tuhan,” pungkasnya.

Ia menyebut kegiatan ini menjadi langkah awal dari sebuah langkah besar, dimana gereja memperhatikan dan melindungi generasi muda, dalam rangka mempersiapkan 2045 menjadi tahun emas bagi Indonesia.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS February 25, 2026
  • Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk February 25, 2026
  • SPPG Barsel Klarifikasi Isu Ketidaksesuaian MBG February 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026
Picture1
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Terus Tingkatkan Pelayanan Publik. Kini Masyarakat Dapat Lakukan Validasi Data Sekaligus Cek Status Penerimaan Bantuan dengan Mudah dan Cepat

February 24, 2026
WhatsApp Image 2026 02 24 at 20.35.55
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisdagsperin Kalteng Hadiri ToT Pencatatan Keuangan Pesantren di BI Kalteng

February 24, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?