
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memberikan edukasi pengetahuan terkati aturan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Ligitasi Dan Nonligitasi) bagi peserta dari pejabat fungsional lingkungan Disnakertrans Provinsi Kalteng.
Acara ini dihadiri Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sri Widanarni sekaligus membuka kegiatan di Aquarius Hotel, Kamis, (27/7/2023).
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan mengedukasi agar mengetahui aturan-aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan, sebagai pedoman dalam upaya penyelesaian perselisihan Industrial antara pekerja dan perusahaan.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sri Widanarni mengatakan pembangunan ketenagakerjaan, salah satunya yaitu hubungan Industrialisasi yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Untuk mencapai kepentingan bersama ada kalanya pekerja dan pengusaha berselisih yang diakibatkan adanya perbedaan kepentingan pendapat dan belum sepenuhnya hak serta kewajiban masing-masing pihak berbagai dinamika yang muncul seiring perkembangan zaman dan perkembangan teknologi.
Untuk itu, peran aktif Disnakertrans dalam mencegah dan meminimalisir serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial baik di luar pengadilan maupun dalam pengadilan.
“Jabatan Bapak Ibu memiliki posisi yang sangat strategis yang menjadi tumpuan perusahaan dalam mewujudkan hubungan industrial yang kondusif dan harmonis fungsi kerja Bapak Ibu sebagai ujung tombak dalam suatu mekanisme penyelesaian konstitusional yaitu saat melakukan perundingan bipartit.” pesan Sri Widanarni.
Oleh karena itu, lanjut Sri, diperlukan meningkatkan pemahaman serta serta pengetahuan tentang aturan ketenagakerjaan yang berlaku soft skill dan kemampuan bernegosiasi dan meningkatkan kapasitas lainnya saya menghimbau agar kedepannya Bapak Ibu meluangkan waktu untuk Mengikuti sosialisasi bimbingan teknis edukasi pelatihan maupun seminar yang diselenggarakan oleh Disnakertrans Provinsi Kalteng maupun Kementerian ketenagakerjaan.
“Diharapkan kondisi iklim Ketenagakerjaan dapat mewujudkan masyarakat Kalimantan Tengah yang terjaga hubungan industrial dengan perusahaan serta berlandaskan Pancasila Undang-undang 1945.” tandasnya.
Turut hadir PLH Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, narasumber bimbingan teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial litigasi dan nonlitigasi, pejabat fungsional di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah.