
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Keberadaan pengarsipan memiliki peran strategis dalam berbangsa dan bernegara begitu hal nya dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah daerah, karena dengan manajemen pengarsipan yang baik,tertib, rapi dan terlindungi akan mudah mencari file, data dan dokumen, sebab tanpa data, fakta akan sulit diterima begitu pula sebaliknya dengan adanya fakta tentunya harus didukung dengan bukti berupa data atau informasi berharga lainnya. Oleh sebab itu melindungi data dan dokumen melalui sistem manajemen pengarsipan yang modern dan terintegrasi akan memudahkan masyarakat, publik, Pemerintah Pusat dan daerah untuk menelusuri asal usul, bukti, dokumen bahkan sampai ke fakta – fakta sejarah yang konkret untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Arsip menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, Kamis (27/7/2023) bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Kalteng.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Kegiatan yang diikuti oleh 50 orang peserta ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang pengelolaan arsip yang baik, menjamin perlindungan data, pengelolaan dan kemanfaatan arsip serta terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, mudah dicari dan aman.
Kepala Dispursip Prov. Kalteng Nunu Andriani yang diwakili oleh Kepala Bidang Arsip Yerson, dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa salah satu elemen penting dalam upaya tata kelola pemerintah yang baik dan pemerintah yang bersih dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis dan terbuka sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah adanya jaminan negara atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Arsip sebagai identitas jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara. Sesuai dengan yang tertulis “Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa”. Diharapkan para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip statis dapat menerapkan di masing-masing Instansi,” tutupnya.